JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Masyhudi mengatakan petikan putusan Jaksa Cirus Sinaga sudah diberikan
kepada Kejaksaan Agung. Artinya pemecatan terhadap Cirus sebagai jaksa
hanya tinggal menghitung waktu saja.
"Petikan putusan Cirus,
sudah kami terima, sudah lama saya lupa waktunya, sudah final. Kami
tinggal laksanakan eksekusi saja. Kalau sanksi seperti pemecatan itu
tinggal dari Kejagung saja. Kita hanya melaporkan saja," jelas Masyhudi
di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Masyhudi mengaku
petikan putusan tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Agung bidang
pengawasan atau bidang pembinaan, Marwan Efendy. "Jadi, semua
tergantung Kejagung lah, saya hanya terima saja," singkatnya.
Sementara
itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono menerangkan jika memegang petikan
putusan itu sudah diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka
Kejagung segera mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi kepada
Cirus. "Ya segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim
yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang bersangkutan sudah
didalam ya, tidak ada masalah," ungkap Darmono.
Saat
dikonfirmasi apakah dengan petikan putusan tetap itu, Cirus akan
diberhentikan secara tetap, Darmono menjawab nanti setelah lihat
putusannya. "Saya baca putusannya dulu," tegasnya.
Seperti
diketahui, Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan
terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan
Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat
menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan
pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar