JAKARTA - Markas Besar Polri terkesan sangat tertutup
saat ditanya mengenai status hukum mantan Kepala Korlantas Polri,
Inspektur Jenderal DS. Pasalnya, DS saat ini menjabat Gubernur Akpol
Semarang, tempat sekolah para perwira tinggi Polri. Namun, kini
Jenderal Bintang Dua itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87
miliar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya apakah DS pernah diperiksa di Bareskrim terkait kasus yang
ditangani KPK, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang
Iskandar tidak dapat menjelaskan secara detail.
"Pokoknya kita sudah periksa 33 saksi yang terkait dalam kasus itu," jawab Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/7).
Anang juga tidak menjelaskan status DS sebagai Gubernur Akpol tersebut
apakah akan dimutasi atau tidak setelah terjerat kasus hukum.
"Itu efek saja. Kita kan juga belum tahu. Kita lihat nanti," tuturnya singkat.
Anang menyatakan pihaknya akan memberi bantuan hukum pada Irjen DS.
Namun, belum diketahui seperti apa berbentuk bantuan tersebut. "Bisa
bantuan melalui divisi hukum ya," jelasnya.
Di sisi lain, imbuh dia, Polri akan tetap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.(
Tidak ada komentar:
Posting Komentar