Hartati Diduga Suap Bupati Buol Rp 3 M, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Jakarta
Siti Hartati Murdaya resmi menjadi tersangka kasus suap Buol. Dia
diduga memberi suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Ketua KPK Abraham Samad
mengatakan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan
pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30
tahun 2002. Uang Rp 3 miliar diserahkan secara bertahap.
"Ada pun
pasal yang ditersangkakan pada tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1,"
kata Abraham di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu
(8/8/2012).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga
tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP
yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.
Ada pun Anshori dan Gondho
tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi
Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Keduanya diduga
menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan
kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar