Selasa, 07 Agustus 2012

Hartati Diduga Suap Bupati Buol Rp 3 M, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui

Jakarta Siti Hartati Murdaya resmi menjadi tersangka kasus suap Buol. Dia diduga memberi suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30 tahun 2002. Uang Rp 3 miliar diserahkan secara bertahap.

"Ada pun pasal yang ditersangkakan pada tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1," kata Abraham di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/8/2012).

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.

Ada pun Anshori dan Gondho tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).

Keduanya diduga menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar