Jakarta Kisruh KPK dan Polri terkait siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan pada kasus korupsi simulator SIM,
makin memanas. Masing-masing pihak mengklaim lebih dulu megeluarkan
surat perintah penyelidikan (Sprinlid).
Polri
mengklaim penyelidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM sesuai dengan
Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012, di mana Polri telah
melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang
dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4.
"Kalau
dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan
lebih dahulu," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Jumat
(3/8) kemarin. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut
tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.
Padahal, KPK
seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, telah lebih
dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM. KPK
telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke
tahap penyidikan tanggal 27 Juli 2012.
"Kami menaikkan status
ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 dan menetapkan DS (Djoko Susilo)
dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Bambang.
Bagaimana
sebetulnya bunyi kesepakatan antar kedua instansi hukum itu soal
penanganan tindak pidana korupsi, jika masing-masing merasa paling
berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan?
Kesepakatan
itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan
Korupsi Republik Indonesia. Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor:
B/23/III/2012, dan nomor: SP3-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut kesepakatan
dimaksud yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2012 di Kejagung,
yaitu bagian kedua tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,
pasal 8:
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada
sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka
penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti
penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat
perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
2.
Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI
diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan
kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali
3. Pihak KPK
menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan
yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
4.
Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak
dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang
dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita
Acara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar