Jakarta
Polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK.
Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman,
pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.
"Dalam
penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei
2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33
saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda
4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers
di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia
menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri
melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang
lebih dahulu," terangnya.
Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah
mulai melakukan penyelidikan informasi setelah muncul pemberitaan di
Majalah Tempo pada 29 April lalu.
"Kabareskrim mulai melakukan perintah penyelidikan," jelasnya.
Pihak
kepolisian juga sudah mengirim surat ke KPK, terkait pengakuan Sukotjo
Bambang bahwa dirinya sudah menyampaikan data dan informasi ke KPK.
"Bareskrim
mengirim surat ke KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012/Tipidkor
perihal dukungan penyelidikan yang isinya meminta data dan informasi
yang dimiliki KPK tentang pengumpulan bahan keterangan," tutur Sutarman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar