Senin, 30 Juli 2012

Kasus Suap Bupati Buol Hartati Murdaya Akui Amran Minta Rp 3 M

Jakarta (Bali Post) -
Siti Hartati Cakra Murdaya mulai mengungkap sedikit soal kasus yang membelit Bupati Buol Amran Batalipu. Sebelum menemui penyidik KPK, Senin (30/7) kemarin, Hartati mengaku ada telepon dari Bupati Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) itu kembali mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. ''Saya ingin kasi penjelasan sejelas-jelasnya, kemarin ada yang belum disampaikan,'' kata Hartati Murdaya, Senin kemarin.
Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang ke KPK didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang. Pada pemeriksaan di KPK, Jumat (27/7) lalu, Hartati mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu. ''Saya sudah jelaskan itu soal pemilukada. Itu saya enggak tahu,'' kata Hartati seusai diperiksa KPK pada Jumat (27/7) selama 12 jam.
Ia malah mengungkapkan bahwa Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar, tetapi saya tidak kasih,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Menurut Hartati, uang tersebut bukan digunakan untuk pilkada melainkan demi mengatasi masalah keamanan. ''Jadi pilkada itu saya tidak jelas apa, tetapi yang jadi tekanannya adalah masalah keamanan, jadi kita bicara itu,'' tambah Hartati.
Hartati adalah pemilik PT HIP dan PT CCM yang beroperasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah sejak 1995. KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012.
Namun sejak 28 Juni, KPK juga sudah mencegah Hartarti Murdaya ditambah para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim dan Kirana Wijaya dari PT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar