Sabtu, 21 Juli 2012

Sutan Bhatoegana: Anggota DPR 'Kutu Loncat' Harus Mundur!

Sabtu, 21/07/2012 14:20 WIB 

Jakarta Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah menggaet 37 anggota DPR dari berbagai parpol untuk berlaga di Pilpres 2014. Anggota FPD DPR yang berencana memperkuat NasDem di Pemilu 2014 diminta segera mundur.

"Kalau mau masuk NasDem ya keluar dari sekarang supaya diganti yang lain, saya kira sudah balik modal dia lah. Mudah-mudahan tidak ada yang dari Demokrat, tapi kalau ada harus segera mundur," desak Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana.

Hal ini disampaikan Sutan kepada detikcom, Sabtu (21/7/2012).

Menurut Sutan, sebagai politisi harus punya komitmen dan konsistensi. Tidak boleh sembarangan menjadi kutu loncat.

"jangan kalau ada yang enak loncat, rusaknya partai itu gara-gara kutu loncat, rusaknya kepala kan gara-gara kutu," protes Sutan.

Sutan sendiri mengaku tidak ditawari menjadi anggota DPR dari NasDem. Dia juga tak mau tergiur dengan tawaran modal caleg Rp 10 miliar dari NasDem.

"Saya tidak mau teriming-imingi karena rupiah karena yang bikin rusak politisi kan itu kan uang. Menurut saya jangan mengkhianati partai yang membawa kita ke parlemen. Keluar saja dari sekarang jangan jadi pengkhianat. Untuk saya lebih bagus di Partai Demokrat sampai partai ini bubar sampai finish sampai saat-saat terakhir saya di situ dan akan saya buktikan," pungkasnya.
 
Indonesia dan Papua Nugini (PNG) memang belum menjalin kerjasama ekstradisi buronan. Namun demikian masih ada jalur-jalur diplomatik yang bisa diupayakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari kini menjadi warga di negara itu.

Demikian jawab Menlu Marty Natalagewa ditanya mengenai upaya pulangkan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dari PNG. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jl Pejambon, Jakarta, Sabtu (21/7/2012).

"Kita terus perjuangkan. Bagimanapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus, mesin diplomasi akan terus kita upayakan," ujar Marty.

Jajaran Kemenlu terus menjalin komunikasi dengan pemerintah PNG untuk mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Khusus untuk mengkonfirmasikan apakah memang buronan kasus Bank Bali tersebut memang benar telah resmi menjadi warga negara PNG.

Termasuk kemungkinan bahwa pemerintah PNG mendapatkan dokumen palsu untuk pengajuan kewarganegaraan tersebut. Sebab sebenarnya Djoko Tjandra telah menjadi buronan interpol yang tentunya datanya sudah disebarkan ke semua negara.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali yang bermula pada 11 Januari 1999. Pada saat itu disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar