Minggu, 29 Juli 2012

Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bagiada Hari Ini Diperiksa


Singaraja (Bali Post) -Baru sepekan lengser dari jabatan Bupati Buleleng, Putu Bagiada, Senin (30/7) hari ini diperiksa Kejaksaan Negeri Singaraja. Bagiada diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Informasi yang diperoleh Kejari menyebutkan bahwa pihak Kejari sudah mengirimkan surat panggilan kepada Putu Bagiada. Surat panggilan tertanggal 25 Juli 2012 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H.

Surat panggilan bernomor SP-10/P.1.11/Fd.1/07/2012 itu ditujukan kepada Drs. Putu Bagiada, M.M. di Puri Celuk Buluh, Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa Bagiada diminta kedatangannya untuk menghadap penyidik I Gde Eka Haryana, S.H. dan I Wayan Suardi, S.H. Bagiada diminta datang pukul 09.00 wita sampai 16.00 wita untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB di Kabupaten Buleleng.

Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H., Minggu (29/7) kemarin, membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Bagiada untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB. Bagiada diperiksa sebagai saksi karena pada saat menjadi bupati dia mengelurkan SK yang berisi persentase pembagian dana upah pungut kepada bupati, wakil bupati, sekkab, Kadispenda, dan petugas di Dispenda.

''Ya, kami periksa Bagiada sebagai saksi untuk ditanyai masalah upah pungut tersebut, antara lain soal SK yang dikeluarkan Bupati,'' katanya.

Kasus dugaan korupsi pembagian upah pungut PBB di Dispenda Buleleng senilai sekitar Rp 4 miliar itu mulai diselidiki Kejari sejak beberapa bulan lalu. Terkait kasus itu, sejumlah pejabat penting disebut-sebut menerima pembagian upah pungut dengan persentase yang berbeda-beda. Dalam SK sebelumnya, Bupati mendapatkan pembagian 40 persen dan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh Gede Wardana tak mendapatkan persentase sama sekali. Lalu, saat Wabup Buleleng dijabat Arga Pynatih, Bupati menerbitkan SK baru. Dalam SK terbaru itu Wakil Bupati diberi jatah 15 persen. Untuk mendapatkan 15 persen itu, bagian Bupati dikurangi 10 persen dan bagian Kadispenda juga dikurangi sebesar Rp 5 persen. Dengan demikian jatah Bupati dalam SK terbaru itu menjadi 30 persen, Kadispenda 20 persen, Wabup 15 persen, Sekda 10 persen, staf Dinas Pendapatan sebesar 15 persen, dan dana oprasional 10 persen. (kmb15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar