Singaraja (Bali Post) -Baru sepekan lengser dari jabatan Bupati
Buleleng, Putu Bagiada, Senin (30/7) hari ini diperiksa Kejaksaan
Negeri Singaraja. Bagiada diperiksa penyidik terkait kasus dugaan
korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Informasi yang diperoleh Kejari menyebutkan bahwa pihak Kejari sudah
mengirimkan surat panggilan kepada Putu Bagiada. Surat panggilan
tertanggal 25 Juli 2012 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari
Singaraja IGN Subawa, S.H.
Surat panggilan bernomor SP-10/P.1.11/Fd.1/07/2012 itu ditujukan kepada
Drs. Putu Bagiada, M.M. di Puri Celuk Buluh, Dusun Celuk Buluh Desa
Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Dalam surat panggilan itu disebutkan
bahwa Bagiada diminta kedatangannya untuk menghadap penyidik I Gde Eka
Haryana, S.H. dan I Wayan Suardi, S.H. Bagiada diminta datang pukul
09.00 wita sampai 16.00 wita untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB
di Kabupaten Buleleng.
Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H., Minggu (29/7) kemarin,
membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati
Bagiada untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi
penyalahgunaan biaya pemungutan PBB. Bagiada diperiksa sebagai saksi
karena pada saat menjadi bupati dia mengelurkan SK yang berisi
persentase pembagian dana upah pungut kepada bupati, wakil bupati,
sekkab, Kadispenda, dan petugas di Dispenda.
''Ya, kami periksa Bagiada sebagai saksi untuk ditanyai masalah upah
pungut tersebut, antara lain soal SK yang dikeluarkan Bupati,'' katanya.
Kasus dugaan korupsi pembagian upah pungut PBB di Dispenda Buleleng
senilai sekitar Rp 4 miliar itu mulai diselidiki Kejari sejak beberapa
bulan lalu. Terkait kasus itu, sejumlah pejabat penting disebut-sebut
menerima pembagian upah pungut dengan persentase yang berbeda-beda.
Dalam SK sebelumnya, Bupati mendapatkan pembagian 40 persen dan Wakil
Bupati yang saat itu dijabat oleh Gede Wardana tak mendapatkan
persentase sama sekali. Lalu, saat Wabup Buleleng dijabat Arga Pynatih,
Bupati menerbitkan SK baru. Dalam SK terbaru itu Wakil Bupati diberi
jatah 15 persen. Untuk mendapatkan 15 persen itu, bagian Bupati
dikurangi 10 persen dan bagian Kadispenda juga dikurangi sebesar Rp 5
persen. Dengan demikian jatah Bupati dalam SK terbaru itu menjadi 30
persen, Kadispenda 20 persen, Wabup 15 persen, Sekda 10 persen, staf
Dinas Pendapatan sebesar 15 persen, dan dana oprasional 10 persen.
(kmb15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar