Kamis, 26 Juli 2012

Resmi Tersangka KPK Duga Emir TerimaSuap 300 Ribu Dolar AS

Jakarta (Bali Post)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status tersangka kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Taeahan Lampung tahun 2004 lalu. Emir diduga menerima suap atau hadiah sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekiar 2,8 miliar dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.

''Hari ini KPK melakukan penggeledehan di tiga tempat, di Pondok Pinang PT AI (Alstom Indonesia), di Kalibata rumah IEM dan juga di Jagakarsa di rumah salah seorang yang kami juga geledah rumahnya,'' kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (26/7) kemarin.

Penggeledahan rumah Ketua DPP PDIP bidang Keuangan dan Perbankan itu, sebagai tindaklanjut dikeluarkannya sprintdik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama IEM (Izedrik Emir Moeis), anggota DPR 1999-2004, 2004-2009, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya adalah IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan pada 2004, kata Bambang.

Pada hari sama, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyatakan telah mengirimkan hasil analisa akan transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. Bersamaan dengan penyampaian hasil analisa 10 orang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang jumlah transaksinya mencapai 1.000. Sudah dalam proses penuntutan adalah WON, satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham, sebutnya.

Sebelumnya Emir Moeis menemui pimpinan DPR, dia terima Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Kepada Pramono Anung Wibowo, Emir mengaku heran disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004. Saat tender, dia tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi IX DPR saat itu.(kmb4/010)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar