Jakarta (Bali Post)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status
tersangka kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam
kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Taeahan
Lampung tahun 2004 lalu. Emir diduga menerima suap atau hadiah sebesar
300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekiar 2,8 miliar dari proyek
senilai Rp 2,5 triliun itu.
''Hari ini KPK melakukan penggeledehan di tiga tempat, di Pondok Pinang
PT AI (Alstom Indonesia), di Kalibata rumah IEM dan juga di Jagakarsa
di rumah salah seorang yang kami juga geledah rumahnya,'' kata Wakil
Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (26/7) kemarin.
Penggeledahan rumah Ketua DPP PDIP bidang Keuangan dan Perbankan itu,
sebagai tindaklanjut dikeluarkannya sprintdik (Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan) atas nama IEM (Izedrik Emir Moeis), anggota DPR
1999-2004, 2004-2009, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasusnya adalah IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek
PLTU di Tarahan pada 2004, kata Bambang.
Pada hari sama, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan
(PPATK), M Yusuf menyatakan telah mengirimkan hasil analisa akan
transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. Bersamaan dengan
penyampaian hasil analisa 10 orang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR
yang jumlah transaksinya mencapai 1.000. Sudah dalam proses penuntutan
adalah WON, satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham,
sebutnya.
Sebelumnya Emir Moeis menemui pimpinan DPR, dia terima Wakil Ketua DPR
Pramono Anung. Kepada Pramono Anung Wibowo, Emir mengaku heran disebut
menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004. Saat tender, dia
tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi
IX DPR saat itu.(kmb4/010)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar