Sabtu, 14 Juli 2012

Wakil Ketua Komisi III Setuju MA Tak Penjarakan Koruptor Rp 5 Juta


 Minggu, 15/07/2012 05:08 WIB

Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil, sepakat dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Rp 5 juta. Menurut Nasir, kerugian negara relatif kecil dalam kasus tersebut.

"Saya sependapat dengan keputusan kasasi MA tersebut. Sebab nilai kerugian negara relatif sedikit," kata Nasir saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.

Selain kerugian negara yang jumlahnya sedikit, Nasir menilai hakim yang memutus perkara tersebut sudah mengetahui latar belakang kasus korupsi tersebut. Oleh karenanya, Nasir menilai pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan tentu sudah berdasarkan informasi yang cukup.

"Hakim yang bersangkutan juga telah mengetahui latar belakang mengapa yang bersangkutan sampai melakukan perbuatan tersebut," ujarnya.

Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana selama 2 bulan. Pidana itu tidak usah dijalankan kecuali di kemudian hari selama 4 bulan berakhir apabila terdakwa dipersalahkan," demikian bunyi putusan yang diketok pada 25 Januari 2012 oleh majelis hakim Imron Anwari (ketua), Surachmin dan MS Lumme. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tak memenjarakan terdakwa korupsi Rp 5 juta dipertanyakan banyak pihak. MA harus menjelaskan alasan di balik putusan tersebut.

"Jadi memang MA sebaiknya memberi penjelasan dan latar belakang mengenai hukuman kasasi tersebut. Apakah ini hendak membuat terobosan hukum atau apa," kata Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (14/7/2012) malam.

Mengenai jumlah kerugian negara yang disebut tidak begitu besar, Martin menyebut hal itu bukan pokok masalah. Hal yang perlu disoroti adalah perbuatan korupsinya.

"Memang kalau di kota besar nilai itu tidak berarti, tapi kalau di pedesaan itu cukup lumayan, jangan terlalu maju dulu kita," ujarnya.

"Jadi, walau cuma Rp 5 juta, tetap harus dihukum," tambahnya.

Seperti diketahui Agus adalah Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur, dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.

PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus Siyadi dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dan uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima, Agus pun kasasi dan dikabulkan.Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil sepakat dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi Rp 5 juta. Menurut Nasir, kerugian negara relatif kecil dalam kasus tersebut. Selain kerugian negara yang jumlahnya sedikit, Nasir menilai hakim yang memutus perkara tersebut sudah mengetahui latar belakang kasus korupsi itu. Oleh karenanya, Nasir menilai pertimbangan hakim dalam pengambilan keputusan tentu sudah berdasarkan informasi yang cukup.
Sebelumnya diberitakan, Agus Siyadi, Sekretaris Desa Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Probolinggo, Jawa Timur dan penanggung jawab pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) mempergunakan dana ADD tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp 5,795 juta. Sedangkan anggaran sebesar Rp 29,928 juta telah dipergunakan untuk pembangunan jalan paving di Dusun Mujahidin, Dusun Krajan dan Dusun Baiturrohman.
PN Probolinggo dan PT Surabaya mengganjar Agus dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta serta uang pengganti sebesar uang yang dikorupsi. Tidak terima dengan putusan tersebut, Agus pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar