Jakarta
Pihak Irjen Kemenag juga bergerak cepat terkait, kasus pengadaan
Al-Quran dan laboratorium komputer yang ditangani KPK. Ada 6 pejabat
eselon dua yang direkomendasikan untuk diberhentikan.
"Ada 6
pejabat eselon dua, setingkat direktur, yang direkomendasikan untuk
diberhentikan," ujar Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan
detikcom, Jumat (14/9/2012).
Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, 6
pejabat itu diduga memiliki kaitan atau berperan dalam kasus pengadaan
laboratorium komputer pada 2010-2011 yang saat ini proyeknya ditangani
KPK. Sedangkan untuk proyek Al-Quran, Irjen Kemenag juga sudah mencopot
empat orang.
"Sebelumnya sudah ada empat. Ini berdasarkan penelusuran tim di Irjen," papar Jasin.
Jasin
juga menyatakan, rekomendasi pencopotan itu untuk memudahkan KPK dalam
melakukan pemeriksaan. "Ini untuk memudahkan KPK," papar Jasin.
KPK
menduga ada indikasi korupsi dalam tiga proyek pengadaan barang di
Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah
tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran
tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. KPK
juga menemukan dugaan praktik suap terkait pembahasan anggaran ketiga
proyek itu.
Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Anggaran DPR RI,
Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap
ini. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang menjabat sebagai
Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus pengurus DPP
Ormas MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka. Zulkarnaen dan Dendi
diduga menerima uangg sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para
rekanan proyek pengadaan di Kemenag.
Suap dimaksudkan agar
Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag. Tersangka
Zulkarnaen dan Dendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a
atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam
dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar