Jumat, 14 September 2012

Kasus Komputer, Irjen Kemenag Rekomendasikan 6 Pejabat untuk Dipecat

Jakarta Pihak Irjen Kemenag juga bergerak cepat terkait, kasus pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer yang ditangani KPK. Ada 6 pejabat eselon dua yang direkomendasikan untuk diberhentikan.

"Ada 6 pejabat eselon dua, setingkat direktur, yang direkomendasikan untuk diberhentikan," ujar Irjen Kemenag M Jasin dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (14/9/2012).

Mantan pimpinan KPK itu mengatakan, 6 pejabat itu diduga memiliki kaitan atau berperan dalam kasus pengadaan laboratorium komputer pada 2010-2011 yang saat ini proyeknya ditangani KPK. Sedangkan untuk proyek Al-Quran, Irjen Kemenag juga sudah mencopot empat orang.

"Sebelumnya sudah ada empat. Ini berdasarkan penelusuran tim di Irjen," papar Jasin.

Jasin juga menyatakan, rekomendasi pencopotan itu untuk memudahkan KPK dalam melakukan pemeriksaan. "Ini untuk memudahkan KPK," papar Jasin.

KPK menduga ada indikasi korupsi dalam tiga proyek pengadaan barang di Kemenag. Antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012. KPK juga menemukan dugaan praktik suap terkait pembahasan anggaran ketiga proyek itu.

Anggota Komisi VIII sekaligus Badan Anggaran DPR RI, Zulkarnaen Djabar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ini. Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus pengurus DPP Ormas MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka. Zulkarnaen dan Dendi diduga menerima uangg sekitar Rp4 miliar. Uang suap berasal dari para rekanan proyek pengadaan di Kemenag.

Suap dimaksudkan agar Zulkarnaen bisa mengarahkan nilai anggaran proyek di Kemenag. Tersangka Zulkarnaen dan Dendi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU . Pasangan bapak dan anak tersebut terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar