JAKARTA - Markas Besar Polri terkesan sangat tertutup
saat ditanya mengenai status hukum mantan Kepala Korlantas Polri,
Inspektur Jenderal DS. Pasalnya, DS saat ini menjabat Gubernur Akpol
Semarang, tempat sekolah para perwira tinggi Polri. Namun, kini
Jenderal Bintang Dua itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi
proyek pengadaan simulator kemudi motor dan mobil senilai Rp196,87
miliar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ditanya apakah DS pernah diperiksa di Bareskrim terkait kasus yang
ditangani KPK, Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Anang
Iskandar tidak dapat menjelaskan secara detail.
"Pokoknya kita sudah periksa 33 saksi yang terkait dalam kasus itu," jawab Anang dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (31/7).
Anang juga tidak menjelaskan status DS sebagai Gubernur Akpol tersebut
apakah akan dimutasi atau tidak setelah terjerat kasus hukum.
"Itu efek saja. Kita kan juga belum tahu. Kita lihat nanti," tuturnya singkat.
Anang menyatakan pihaknya akan memberi bantuan hukum pada Irjen DS.
Namun, belum diketahui seperti apa berbentuk bantuan tersebut. "Bisa
bantuan melalui divisi hukum ya," jelasnya.
Di sisi lain, imbuh dia, Polri akan tetap mendukung KPK untuk menuntaskan kasus tersebut.(
Selasa, 31 Juli 2012
Senin, 30 Juli 2012
Kasus Suap Bupati Buol Hartati Murdaya Akui Amran Minta Rp 3 M
Jakarta (Bali Post) -
Siti Hartati Cakra Murdaya mulai mengungkap sedikit soal kasus yang membelit Bupati Buol Amran Batalipu. Sebelum menemui penyidik KPK, Senin (30/7) kemarin, Hartati mengaku ada telepon dari Bupati Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) itu kembali mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. ''Saya ingin kasi penjelasan sejelas-jelasnya, kemarin ada yang belum disampaikan,'' kata Hartati Murdaya, Senin kemarin.
Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang ke KPK didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang. Pada pemeriksaan di KPK, Jumat (27/7) lalu, Hartati mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu. ''Saya sudah jelaskan itu soal pemilukada. Itu saya enggak tahu,'' kata Hartati seusai diperiksa KPK pada Jumat (27/7) selama 12 jam.
Ia malah mengungkapkan bahwa Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar, tetapi saya tidak kasih,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Menurut Hartati, uang tersebut bukan digunakan untuk pilkada melainkan demi mengatasi masalah keamanan. ''Jadi pilkada itu saya tidak jelas apa, tetapi yang jadi tekanannya adalah masalah keamanan, jadi kita bicara itu,'' tambah Hartati.
Hartati adalah pemilik PT HIP dan PT CCM yang beroperasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah sejak 1995. KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012.
Namun sejak 28 Juni, KPK juga sudah mencegah Hartarti Murdaya ditambah para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim dan Kirana Wijaya dari PT
Siti Hartati Cakra Murdaya mulai mengungkap sedikit soal kasus yang membelit Bupati Buol Amran Batalipu. Sebelum menemui penyidik KPK, Senin (30/7) kemarin, Hartati mengaku ada telepon dari Bupati Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM) itu kembali mendatangi KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penerbitan HGU perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah. ''Saya ingin kasi penjelasan sejelas-jelasnya, kemarin ada yang belum disampaikan,'' kata Hartati Murdaya, Senin kemarin.
Hartati yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat tersebut datang ke KPK didampingi Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Denny Kailimang. Pada pemeriksaan di KPK, Jumat (27/7) lalu, Hartati mengaku bahwa ia tidak mengetahui mengenai bantuan dana kepada Bupati Buol Amran Batalipu. ''Saya sudah jelaskan itu soal pemilukada. Itu saya enggak tahu,'' kata Hartati seusai diperiksa KPK pada Jumat (27/7) selama 12 jam.
Ia malah mengungkapkan bahwa Amran yang meminta uang sebesar Rp 3 miliar. ''Amran minta Rp 3 miliar, di telepon ada itu, setahu saya dikasih Rp 1 miliar, tetapi saya tidak kasih,'' ungkap Hartati dan menambahkan bahwa ia memiliki rekaman pembicaraan tersebut.
Menurut Hartati, uang tersebut bukan digunakan untuk pilkada melainkan demi mengatasi masalah keamanan. ''Jadi pilkada itu saya tidak jelas apa, tetapi yang jadi tekanannya adalah masalah keamanan, jadi kita bicara itu,'' tambah Hartati.
Hartati adalah pemilik PT HIP dan PT CCM yang beroperasi di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah sejak 1995. KPK hingga saat ini baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Gondo Sudjono dan Yani Anshori yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni serta Amran Batalipu yang ditangkap pada 6 Juli 2012.
Namun sejak 28 Juni, KPK juga sudah mencegah Hartarti Murdaya ditambah para pegawai PT HIP yaitu Totok Lestiyo, Sukirno, Bernard, Seri Sirithorn dan Arim dan Kirana Wijaya dari PT
Minggu, 29 Juli 2012
Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Bagiada Hari Ini Diperiksa
Singaraja (Bali Post) -Baru sepekan lengser dari jabatan Bupati
Buleleng, Putu Bagiada, Senin (30/7) hari ini diperiksa Kejaksaan
Negeri Singaraja. Bagiada diperiksa penyidik terkait kasus dugaan
korupsi upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Informasi yang diperoleh Kejari menyebutkan bahwa pihak Kejari sudah mengirimkan surat panggilan kepada Putu Bagiada. Surat panggilan tertanggal 25 Juli 2012 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H.
Surat panggilan bernomor SP-10/P.1.11/Fd.1/07/2012 itu ditujukan kepada Drs. Putu Bagiada, M.M. di Puri Celuk Buluh, Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa Bagiada diminta kedatangannya untuk menghadap penyidik I Gde Eka Haryana, S.H. dan I Wayan Suardi, S.H. Bagiada diminta datang pukul 09.00 wita sampai 16.00 wita untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB di Kabupaten Buleleng.
Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H., Minggu (29/7) kemarin, membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Bagiada untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB. Bagiada diperiksa sebagai saksi karena pada saat menjadi bupati dia mengelurkan SK yang berisi persentase pembagian dana upah pungut kepada bupati, wakil bupati, sekkab, Kadispenda, dan petugas di Dispenda.
''Ya, kami periksa Bagiada sebagai saksi untuk ditanyai masalah upah pungut tersebut, antara lain soal SK yang dikeluarkan Bupati,'' katanya.
Kasus dugaan korupsi pembagian upah pungut PBB di Dispenda Buleleng senilai sekitar Rp 4 miliar itu mulai diselidiki Kejari sejak beberapa bulan lalu. Terkait kasus itu, sejumlah pejabat penting disebut-sebut menerima pembagian upah pungut dengan persentase yang berbeda-beda. Dalam SK sebelumnya, Bupati mendapatkan pembagian 40 persen dan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh Gede Wardana tak mendapatkan persentase sama sekali. Lalu, saat Wabup Buleleng dijabat Arga Pynatih, Bupati menerbitkan SK baru. Dalam SK terbaru itu Wakil Bupati diberi jatah 15 persen. Untuk mendapatkan 15 persen itu, bagian Bupati dikurangi 10 persen dan bagian Kadispenda juga dikurangi sebesar Rp 5 persen. Dengan demikian jatah Bupati dalam SK terbaru itu menjadi 30 persen, Kadispenda 20 persen, Wabup 15 persen, Sekda 10 persen, staf Dinas Pendapatan sebesar 15 persen, dan dana oprasional 10 persen. (kmb15)
Informasi yang diperoleh Kejari menyebutkan bahwa pihak Kejari sudah mengirimkan surat panggilan kepada Putu Bagiada. Surat panggilan tertanggal 25 Juli 2012 itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H.
Surat panggilan bernomor SP-10/P.1.11/Fd.1/07/2012 itu ditujukan kepada Drs. Putu Bagiada, M.M. di Puri Celuk Buluh, Dusun Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kecamatan Buleleng. Dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa Bagiada diminta kedatangannya untuk menghadap penyidik I Gde Eka Haryana, S.H. dan I Wayan Suardi, S.H. Bagiada diminta datang pukul 09.00 wita sampai 16.00 wita untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB di Kabupaten Buleleng.
Kepala Kejari Singaraja IGN Subawa, S.H., Minggu (29/7) kemarin, membenarkan pihaknya melayangkan surat panggilan kepada mantan Bupati Bagiada untuk diperiksa terkait kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB. Bagiada diperiksa sebagai saksi karena pada saat menjadi bupati dia mengelurkan SK yang berisi persentase pembagian dana upah pungut kepada bupati, wakil bupati, sekkab, Kadispenda, dan petugas di Dispenda.
''Ya, kami periksa Bagiada sebagai saksi untuk ditanyai masalah upah pungut tersebut, antara lain soal SK yang dikeluarkan Bupati,'' katanya.
Kasus dugaan korupsi pembagian upah pungut PBB di Dispenda Buleleng senilai sekitar Rp 4 miliar itu mulai diselidiki Kejari sejak beberapa bulan lalu. Terkait kasus itu, sejumlah pejabat penting disebut-sebut menerima pembagian upah pungut dengan persentase yang berbeda-beda. Dalam SK sebelumnya, Bupati mendapatkan pembagian 40 persen dan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh Gede Wardana tak mendapatkan persentase sama sekali. Lalu, saat Wabup Buleleng dijabat Arga Pynatih, Bupati menerbitkan SK baru. Dalam SK terbaru itu Wakil Bupati diberi jatah 15 persen. Untuk mendapatkan 15 persen itu, bagian Bupati dikurangi 10 persen dan bagian Kadispenda juga dikurangi sebesar Rp 5 persen. Dengan demikian jatah Bupati dalam SK terbaru itu menjadi 30 persen, Kadispenda 20 persen, Wabup 15 persen, Sekda 10 persen, staf Dinas Pendapatan sebesar 15 persen, dan dana oprasional 10 persen. (kmb15)
Jumat, 27 Juli 2012
Megawati : Pemerintah Tidak Serius Urus Ketahanan Pangan
Jakarta, Seruu.com - Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri
mempertanyakan keseriusan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
saat ini dalam memperkuat ketahanan pangan. Sebab, untuk urusan kedelai
pun pemerintah kedodoran.
Hal itu disampaikan Megawati kepada wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di DPP PDIP Lenteng Agung Jakarta Selatan, Jumat (27/7). "Pemerintah tidak secara serius melakukan ketahanan pangan untuk Indonesia," ucap Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu pun mencontohkan saat dirinya menjadi presiden sudah mencanangkan program swasembada pangan. "Harusnya itu bisa terealisasi pada saat sekarang ini," ucapnya.
Menurutnya, Indonesia akan sulit terlepas dari ketergantungan dari negara lain dalam hal pangan jika tidak serius melakukan upaya swasembada pengan. Saat ini saja, katanya, banyak komoditas pertanian justru diimpor dari negara lain.
"Bagaimana kita akan bisa berswasembada kalau kita sendiri tidak melakukan suatu langkah kongkret? Hentikan impor bagi komoditi pertanian maupun pangan kita," cetusnya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai keputusan pemerintah membebaskan bea masuk impor kedelai hingga Desember 2012 belum menyelesaikan persoalan krisis kedelai.
"Pembebasan bea masuk impor kedelai akan membuat importir sesukanya mengimpor kedelai," kata Megawati Soekarnoputri usai buka puasa bersama di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jika importir bisa sesukanya mengimpor kedelai memang akan lebih banyak kedelai impor di pasar domestik, tapi hal ini membuat swasembada kedelai semakin sulit dicapai.
Ketahanan pangan, khususnya swasembada kedelai, baru akan terjadi jika produksi kedelai nasional bisa memenuhi kebutuhan, sehingga bisa mandiri.
"Kalau pemerintah serius, saya yakin ketahanan pangan akan bisa terwujud," katanya.
Presiden kelima Republik Indonesia itu menambahkan, kebijakan penghapusan bea masuk impor juga tidak menyentuh akar permasalahan, karena persoalan utama krisis kedelai saat ini adalah tidak mandirinya Indonesia pada produksi kedelai.
Berdasarkan data, Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan kedelai nasional Indonesia sekitar 2,2 ton per tiga bulan, padahal produksi kedelai nasional sekitar 779 ton per tiga bulan, sehingga ada kekurangan sekitar 1,4 juta ton dipenuhi dengan cara impor yang sebagian besar dari Amerika Serikat.
Saat ini sedang terjadi musim kering di Amerika Serikat sehingga produksi kedelai menurun, menyebabkan harga kedelai di Indonesia meningkat berdampak pada produksi tahu dan tempe.
Hal itu disampaikan Megawati kepada wartawan di sela-sela acara buka puasa bersama di DPP PDIP Lenteng Agung Jakarta Selatan, Jumat (27/7). "Pemerintah tidak secara serius melakukan ketahanan pangan untuk Indonesia," ucap Megawati.
Ketua Umum PDI Perjuangan itu pun mencontohkan saat dirinya menjadi presiden sudah mencanangkan program swasembada pangan. "Harusnya itu bisa terealisasi pada saat sekarang ini," ucapnya.
Menurutnya, Indonesia akan sulit terlepas dari ketergantungan dari negara lain dalam hal pangan jika tidak serius melakukan upaya swasembada pengan. Saat ini saja, katanya, banyak komoditas pertanian justru diimpor dari negara lain.
"Bagaimana kita akan bisa berswasembada kalau kita sendiri tidak melakukan suatu langkah kongkret? Hentikan impor bagi komoditi pertanian maupun pangan kita," cetusnya.
Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menilai keputusan pemerintah membebaskan bea masuk impor kedelai hingga Desember 2012 belum menyelesaikan persoalan krisis kedelai.
"Pembebasan bea masuk impor kedelai akan membuat importir sesukanya mengimpor kedelai," kata Megawati Soekarnoputri usai buka puasa bersama di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, jika importir bisa sesukanya mengimpor kedelai memang akan lebih banyak kedelai impor di pasar domestik, tapi hal ini membuat swasembada kedelai semakin sulit dicapai.
Ketahanan pangan, khususnya swasembada kedelai, baru akan terjadi jika produksi kedelai nasional bisa memenuhi kebutuhan, sehingga bisa mandiri.
"Kalau pemerintah serius, saya yakin ketahanan pangan akan bisa terwujud," katanya.
Presiden kelima Republik Indonesia itu menambahkan, kebijakan penghapusan bea masuk impor juga tidak menyentuh akar permasalahan, karena persoalan utama krisis kedelai saat ini adalah tidak mandirinya Indonesia pada produksi kedelai.
Berdasarkan data, Badan Pusat Statistik (BPS), kebutuhan kedelai nasional Indonesia sekitar 2,2 ton per tiga bulan, padahal produksi kedelai nasional sekitar 779 ton per tiga bulan, sehingga ada kekurangan sekitar 1,4 juta ton dipenuhi dengan cara impor yang sebagian besar dari Amerika Serikat.
Saat ini sedang terjadi musim kering di Amerika Serikat sehingga produksi kedelai menurun, menyebabkan harga kedelai di Indonesia meningkat berdampak pada produksi tahu dan tempe.
Kamis, 26 Juli 2012
Resmi Tersangka KPK Duga Emir TerimaSuap 300 Ribu Dolar AS
Jakarta (Bali Post)-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status tersangka kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Taeahan Lampung tahun 2004 lalu. Emir diduga menerima suap atau hadiah sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekiar 2,8 miliar dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
''Hari ini KPK melakukan penggeledehan di tiga tempat, di Pondok Pinang PT AI (Alstom Indonesia), di Kalibata rumah IEM dan juga di Jagakarsa di rumah salah seorang yang kami juga geledah rumahnya,'' kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (26/7) kemarin.
Penggeledahan rumah Ketua DPP PDIP bidang Keuangan dan Perbankan itu, sebagai tindaklanjut dikeluarkannya sprintdik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama IEM (Izedrik Emir Moeis), anggota DPR 1999-2004, 2004-2009, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya adalah IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan pada 2004, kata Bambang.
Pada hari sama, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyatakan telah mengirimkan hasil analisa akan transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. Bersamaan dengan penyampaian hasil analisa 10 orang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang jumlah transaksinya mencapai 1.000. Sudah dalam proses penuntutan adalah WON, satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham, sebutnya.
Sebelumnya Emir Moeis menemui pimpinan DPR, dia terima Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Kepada Pramono Anung Wibowo, Emir mengaku heran disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004. Saat tender, dia tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi IX DPR saat itu.(kmb4/010)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status tersangka kepada Wakil Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Taeahan Lampung tahun 2004 lalu. Emir diduga menerima suap atau hadiah sebesar 300 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau sekiar 2,8 miliar dari proyek senilai Rp 2,5 triliun itu.
''Hari ini KPK melakukan penggeledehan di tiga tempat, di Pondok Pinang PT AI (Alstom Indonesia), di Kalibata rumah IEM dan juga di Jagakarsa di rumah salah seorang yang kami juga geledah rumahnya,'' kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Kamis (26/7) kemarin.
Penggeledahan rumah Ketua DPP PDIP bidang Keuangan dan Perbankan itu, sebagai tindaklanjut dikeluarkannya sprintdik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas nama IEM (Izedrik Emir Moeis), anggota DPR 1999-2004, 2004-2009, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya adalah IEM diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU di Tarahan pada 2004, kata Bambang.
Pada hari sama, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf menyatakan telah mengirimkan hasil analisa akan transaksi mencurigakan atas nama Emir Moeis. Bersamaan dengan penyampaian hasil analisa 10 orang dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang jumlah transaksinya mencapai 1.000. Sudah dalam proses penuntutan adalah WON, satu lagi yang kemarin ribut-ribut dengan Wamenkumham, sebutnya.
Sebelumnya Emir Moeis menemui pimpinan DPR, dia terima Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Kepada Pramono Anung Wibowo, Emir mengaku heran disebut menerima suap terkait tender boiler PLTU Tarahan 2004. Saat tender, dia tak lagi di Komisi Energi, tetapi sudah ke Komisi Keuangan atau Komisi IX DPR saat itu.(kmb4/010)
Rabu, 25 Juli 2012
Sidang Paripura DPRD Bali Dihadiri Wagub
Denpasar (Bali Post) -
Sidang paripurna di DPRD Bali soal penyampaian Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan APBD 2012 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 2, 3 dan 4 Tahun 1974 tentang Bangunan-bangunan Gedung yang sempat ditunda dua kali karena Gubernur Bali masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura, dipastikan digelar Rabu (25/7) hari ini. Sidang rencananya dihadiri Wagub Puspayoga, karena kedatangan Gubernur masih belum bisa dipastikan.
Sekretaris DPRD Bali Pande Maliana, Selasa (24/7) kemarin memastikan sidang tidak akan ditunda lagi. Menurutnya, kalau Gubernur Bali belum bisa hadir masih ada Wakil Gubernur Bali Puspayoga yang menghadiri sidang tersebut yang juga selaku kepala daerah.
''Undangan sudah dikirim maka sidang harus berjalan besok (hari ini - red). Jadi tidak ada penundaan lagi. Masalah yang hadir kami sudah bersurat. Pimpinan di DPRD juga semua bisa hadir. Kalau ada yang mengundurkan harus kesepakatan bersama Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),'' paparnya.
Sementara itu, pengamat hukum ketatanegaraan Cok Gde Atmaja mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif harus berpacu dengan waktu dalam merealisasikan Perda APBD Perubahan tahun 2012 karena Oktober sudah harus ada realisasinya. Ditegaskannya, paling lambat minggu kedua Agustus APBD Perubahan harus sudah rampung dan ketok palu. Dengan demikian sidang ini tidak perlu ditunda-tunda lagi dengan alasan ketidakhadiran Gubernur.
Ditegaskannya, jika sidang ditunda terus maka akan terjadi stagnasi dalam tata kelola pemerintahan, sehingga ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kalau memang alasannya Gubernur Bali belum bisa menghadiri sidang maka harus ada disposisi atau pelimpahan wewenang dari Gubernur Bali kepada Wagub A.A. Ngurah Puspayoga untuk penyampaian ranperda tersebut. ''Harus ada semacam disposisi atau pelimpahan wewenang kepada Wagub karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan program-program pembangunan,'' ujarnya.
Cok Atmaja menegaskan, jangan sampai ada anggapan Gubernur tidak melimpahkan kewenangannya kepada Wagub untuk menyampaikan ranperda tersebut karena ada nuansa kepentingan politik menyongsong perhelatan pilgub 2013 nanti. Ia juga mengamini jangan sampai ada upaya-upaya mengesampingkan peran Wagub karena Gubernur dan Wagub merupakan satu paket yang harus sinergi dalam mengelola pemerintahan.
Sementara itu, Karo Humas Sekda Bali Ketut Teneng memastikan sidang paripurna hari ini tidak dihadiri Gubernur Bali karena masih berada di Singapura dalam waktu yang belum bisa dipastikan, sehingga penyampaian ranperda tersebut rencananya akan dilakukan Wagub Puspayoga. ''Kalau Gubernur berhalangan otomatis Pak Wagub yang menyampaikan. Kami berharap sidang berjalan lancar,'' ujarnya. (kmb29)
Sidang paripurna di DPRD Bali soal penyampaian Kepala Daerah tentang Ranperda Perubahan APBD 2012 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda No. 2, 3 dan 4 Tahun 1974 tentang Bangunan-bangunan Gedung yang sempat ditunda dua kali karena Gubernur Bali masih menjalani pemeriksaan kesehatan di Singapura, dipastikan digelar Rabu (25/7) hari ini. Sidang rencananya dihadiri Wagub Puspayoga, karena kedatangan Gubernur masih belum bisa dipastikan.
Sekretaris DPRD Bali Pande Maliana, Selasa (24/7) kemarin memastikan sidang tidak akan ditunda lagi. Menurutnya, kalau Gubernur Bali belum bisa hadir masih ada Wakil Gubernur Bali Puspayoga yang menghadiri sidang tersebut yang juga selaku kepala daerah.
''Undangan sudah dikirim maka sidang harus berjalan besok (hari ini - red). Jadi tidak ada penundaan lagi. Masalah yang hadir kami sudah bersurat. Pimpinan di DPRD juga semua bisa hadir. Kalau ada yang mengundurkan harus kesepakatan bersama Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),'' paparnya.
Sementara itu, pengamat hukum ketatanegaraan Cok Gde Atmaja mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif harus berpacu dengan waktu dalam merealisasikan Perda APBD Perubahan tahun 2012 karena Oktober sudah harus ada realisasinya. Ditegaskannya, paling lambat minggu kedua Agustus APBD Perubahan harus sudah rampung dan ketok palu. Dengan demikian sidang ini tidak perlu ditunda-tunda lagi dengan alasan ketidakhadiran Gubernur.
Ditegaskannya, jika sidang ditunda terus maka akan terjadi stagnasi dalam tata kelola pemerintahan, sehingga ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan. Kalau memang alasannya Gubernur Bali belum bisa menghadiri sidang maka harus ada disposisi atau pelimpahan wewenang dari Gubernur Bali kepada Wagub A.A. Ngurah Puspayoga untuk penyampaian ranperda tersebut. ''Harus ada semacam disposisi atau pelimpahan wewenang kepada Wagub karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan program-program pembangunan,'' ujarnya.
Cok Atmaja menegaskan, jangan sampai ada anggapan Gubernur tidak melimpahkan kewenangannya kepada Wagub untuk menyampaikan ranperda tersebut karena ada nuansa kepentingan politik menyongsong perhelatan pilgub 2013 nanti. Ia juga mengamini jangan sampai ada upaya-upaya mengesampingkan peran Wagub karena Gubernur dan Wagub merupakan satu paket yang harus sinergi dalam mengelola pemerintahan.
Sementara itu, Karo Humas Sekda Bali Ketut Teneng memastikan sidang paripurna hari ini tidak dihadiri Gubernur Bali karena masih berada di Singapura dalam waktu yang belum bisa dipastikan, sehingga penyampaian ranperda tersebut rencananya akan dilakukan Wagub Puspayoga. ''Kalau Gubernur berhalangan otomatis Pak Wagub yang menyampaikan. Kami berharap sidang berjalan lancar,'' ujarnya. (kmb29)
Selasa, 24 Juli 2012
Didakwa Menyuap Miranda MengakuTidak Mengerti
Jakarta (Bali Post) -
Sidang perdana terdakwa kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, digelar Selasa (24/7) kemarin. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
''Terdakwa memberikan travellers cheque senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR di antaranya Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri,'' kata jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang perdana Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa dianggap memberi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan kesempatan atau sarana yaitu sengaja menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk memberi sesuatu berupa travellers cheque. Nunun sendiri sudah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2012 lalu dengan dakwaan yang sama dengan Miranda.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti juga dianggap memberi hadiah atau janji (gratifikasi) terkait jabatan mereka kepada anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan DGSBI pada Juni 2004.
Atas dakwaan tersebut, Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku tidak mengerti semua isi dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya. Ia mengatakan ketidaktahuan dirinya atas isi dakwaan akan digunakan saat mengajukan eksepsi. Miranda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan mengenakan rompi khusus tahanan KPK.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dengan mengenakan baju seragam tahanan KPK meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Miranda terancam lima tahun penjara lantaran didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota DPR.
JAKARTA – Terdakwa dugaan suap Miranda Swaray Goeltom terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota Dewan agar memilihnya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Miranda yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin.
Mereka secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu. Menurut JPU, Miranda melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPPidana. ”Sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI,agar terdakwa tidak gagal dipilih seperti dalam pemilihan gubernur BI 2003, terdakwa melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaetie di mana dalam pertemuan itu terdakwa meminta Nunun untuk dikenalkan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004,”kata jaksa Supardi.
Saat JPU membacakan dakwaannya, raut wajah Miranda tampak sedih. Namun, Miranda terlihat mencoba tenang dengan tampilan busananya yang modis. Sidang Miranda kemarin dihadiri sekitar 20 orang kerabatnya. Menurut jaksa, Miranda tahu ada aliran cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 pada saat proses pemilihan DGS BI 2004 silam. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu berlangsung kurang lebih dua jam.
Miranda disangka sengaja menganjurkan Nunun Nurbaetie membagikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp24 miliar. Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini.Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 silam.
Nunun juga diganjar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nunun menyetujui membantu Miranda memenangkan proses pemilihan DGS BI. Untuk memenuhi permintaan Miranda, di rumah Nunun di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Miranda dipertemukan dengan tiga anggota DPR Komisi IX, yakni anggota Fraksi PPP Endin AJ Soefihara dan anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta.
Tujuan pertemuan ini untuk memenangkan Miranda. Setelah pertemuan hampir tuntas, Nunun sempat mendengar ada salah seorang anggota DPR yang mengatakan, ”Ini bukan proyek thank you ya,” kepada Miranda. ”Perkataan itu maksudnya atas dukungan kepada terdakwa,akan ada suatu imbalan kepada anggota DPR yang memilihnya dalam fit and proper test DGS BI,” ucap jaksa.
Selanjutnya, saat bertemu dalam suatu acara kesenian, Nunun meminta kepada Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu agar fraksi Golkar mendukung Miranda menjadi DGS BI. Jaksa menuturkan, Miranda mengetahui dukungan dari Komisi IX ada imbalan. Selain melalui Nunun, Miranda juga mengundang anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu hadir Dudhie Makmun Murod,Agus Condro Prayitno, dan Emir Moeis.”Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar anggota Fraksi PDIP memilih terdakwa,” lanjut jaksa.Miranda kemarin langsung membacakan nota keberatannya atas dakwaan jaksa.
Ditemani suaminya, Oloan Siahaan, Miranda yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih mengaku tak mengerti dasar dakwaan jaksa.Miranda bersikeras tak tahu-menahu perihal pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Miranda yang kemarin mengenakan baju warna putih dan rok cokelat tiba di Pengadilan Tipikor dengan dibalut jaket tahanan KPK.Jaket tahanan itu justru tampak seperti blazer dengan ikat pinggang besar melilit di pinggangnya.
Saat membacakan eksepsinya, Miranda berdiri dan tegas menyatakan ketidaktahuannya atas kasus itu. Setelah sidang,Miranda bersama sekitar 20 orang kerabatnya melakukan doa bersama. krisiandi sacawisasra
Sidang perdana terdakwa kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, digelar Selasa (24/7) kemarin. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
''Terdakwa memberikan travellers cheque senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR di antaranya Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri,'' kata jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang perdana Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa dianggap memberi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan kesempatan atau sarana yaitu sengaja menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk memberi sesuatu berupa travellers cheque. Nunun sendiri sudah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2012 lalu dengan dakwaan yang sama dengan Miranda.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti juga dianggap memberi hadiah atau janji (gratifikasi) terkait jabatan mereka kepada anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan DGSBI pada Juni 2004.
Atas dakwaan tersebut, Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku tidak mengerti semua isi dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya. Ia mengatakan ketidaktahuan dirinya atas isi dakwaan akan digunakan saat mengajukan eksepsi. Miranda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan mengenakan rompi khusus tahanan KPK.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dengan mengenakan baju seragam tahanan KPK meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Miranda terancam lima tahun penjara lantaran didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota DPR.
JAKARTA – Terdakwa dugaan suap Miranda Swaray Goeltom terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota Dewan agar memilihnya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Miranda yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin.
Mereka secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu. Menurut JPU, Miranda melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPPidana. ”Sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI,agar terdakwa tidak gagal dipilih seperti dalam pemilihan gubernur BI 2003, terdakwa melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaetie di mana dalam pertemuan itu terdakwa meminta Nunun untuk dikenalkan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004,”kata jaksa Supardi.
Saat JPU membacakan dakwaannya, raut wajah Miranda tampak sedih. Namun, Miranda terlihat mencoba tenang dengan tampilan busananya yang modis. Sidang Miranda kemarin dihadiri sekitar 20 orang kerabatnya. Menurut jaksa, Miranda tahu ada aliran cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 pada saat proses pemilihan DGS BI 2004 silam. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu berlangsung kurang lebih dua jam.
Miranda disangka sengaja menganjurkan Nunun Nurbaetie membagikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp24 miliar. Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini.Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 silam.
Nunun juga diganjar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nunun menyetujui membantu Miranda memenangkan proses pemilihan DGS BI. Untuk memenuhi permintaan Miranda, di rumah Nunun di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Miranda dipertemukan dengan tiga anggota DPR Komisi IX, yakni anggota Fraksi PPP Endin AJ Soefihara dan anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta.
Tujuan pertemuan ini untuk memenangkan Miranda. Setelah pertemuan hampir tuntas, Nunun sempat mendengar ada salah seorang anggota DPR yang mengatakan, ”Ini bukan proyek thank you ya,” kepada Miranda. ”Perkataan itu maksudnya atas dukungan kepada terdakwa,akan ada suatu imbalan kepada anggota DPR yang memilihnya dalam fit and proper test DGS BI,” ucap jaksa.
Selanjutnya, saat bertemu dalam suatu acara kesenian, Nunun meminta kepada Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu agar fraksi Golkar mendukung Miranda menjadi DGS BI. Jaksa menuturkan, Miranda mengetahui dukungan dari Komisi IX ada imbalan. Selain melalui Nunun, Miranda juga mengundang anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu hadir Dudhie Makmun Murod,Agus Condro Prayitno, dan Emir Moeis.”Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar anggota Fraksi PDIP memilih terdakwa,” lanjut jaksa.Miranda kemarin langsung membacakan nota keberatannya atas dakwaan jaksa.
Ditemani suaminya, Oloan Siahaan, Miranda yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih mengaku tak mengerti dasar dakwaan jaksa.Miranda bersikeras tak tahu-menahu perihal pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Miranda yang kemarin mengenakan baju warna putih dan rok cokelat tiba di Pengadilan Tipikor dengan dibalut jaket tahanan KPK.Jaket tahanan itu justru tampak seperti blazer dengan ikat pinggang besar melilit di pinggangnya.
Saat membacakan eksepsinya, Miranda berdiri dan tegas menyatakan ketidaktahuannya atas kasus itu. Setelah sidang,Miranda bersama sekitar 20 orang kerabatnya melakukan doa bersama. krisiandi sacawisasra
Langganan:
Postingan (Atom)






