Jakarta (Bali Post) -
Sidang perdana terdakwa kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur
Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, digelar Selasa
(24/7) kemarin. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama lima
tahun.
''Terdakwa memberikan travellers cheque senilai Rp 20,85 miliar kepada
sejumlah anggota DPR di antaranya Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod,
Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri,'' kata jaksa penuntut umum
Supardi dalam sidang perdana Miranda di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa dianggap memberi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan
memberikan kesempatan atau sarana yaitu sengaja menganjurkan Nunun
Nurbaeti untuk memberi sesuatu berupa travellers cheque. Nunun sendiri
sudah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei
2012 lalu dengan dakwaan yang sama dengan Miranda.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti juga dianggap memberi hadiah atau janji
(gratifikasi) terkait jabatan mereka kepada anggota Komisi IX DPR dalam
rangka pemilihan DGSBI pada Juni 2004.
Atas dakwaan tersebut, Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota
keberatan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini
mengaku tidak mengerti semua isi dakwaan jaksa yang telah dibacakan
sebelumnya. Ia mengatakan ketidaktahuan dirinya atas isi dakwaan akan
digunakan saat mengajukan eksepsi. Miranda menjalani sidang perdananya
di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan mengenakan
rompi khusus tahanan KPK.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom,
dengan mengenakan baju seragam tahanan KPK meninggalkan ruang
persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Miranda terancam lima
tahun penjara lantaran didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek
pelawat kepada para anggota DPR.
JAKARTA – Terdakwa dugaan
suap Miranda Swaray Goeltom terancam hukuman lima tahun penjara. Dia
didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota
Dewan agar memilihnya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia
(DGS BI) 2004. Terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang
perdana Miranda yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor), Jakarta,kemarin.
Mereka secara bergantian
membacakan dakwaannya terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia (UI) itu. Menurut JPU, Miranda melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf
b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
kesatu KUHPPidana. ”Sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI,agar terdakwa
tidak gagal dipilih seperti dalam pemilihan gubernur BI 2003, terdakwa
melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaetie di mana dalam pertemuan itu
terdakwa meminta Nunun untuk dikenalkan kepada anggota Komisi IX DPR
periode 1999–2004,”kata jaksa Supardi.
Saat JPU membacakan
dakwaannya, raut wajah Miranda tampak sedih. Namun, Miranda terlihat
mencoba tenang dengan tampilan busananya yang modis. Sidang Miranda
kemarin dihadiri sekitar 20 orang kerabatnya. Menurut jaksa, Miranda
tahu ada aliran cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR
1999–2004 pada saat proses pemilihan DGS BI 2004 silam. Persidangan
yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu berlangsung kurang lebih
dua jam.
Miranda disangka sengaja menganjurkan Nunun Nurbaetie
membagikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar yang merupakan bagian dari
total 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai
Rp24 miliar. Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie telah divonis penjara 2
tahun 6 bulan dalam kasus ini.Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti
melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi
IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004
silam.
Nunun juga diganjar denda Rp150 juta subsider 3 bulan
kurungan. Nunun menyetujui membantu Miranda memenangkan proses
pemilihan DGS BI. Untuk memenuhi permintaan Miranda, di rumah Nunun di
kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Miranda dipertemukan dengan
tiga anggota DPR Komisi IX, yakni anggota Fraksi PPP Endin AJ Soefihara
dan anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta.
Tujuan
pertemuan ini untuk memenangkan Miranda. Setelah pertemuan hampir
tuntas, Nunun sempat mendengar ada salah seorang anggota DPR yang
mengatakan, ”Ini bukan proyek thank you ya,” kepada Miranda. ”Perkataan
itu maksudnya atas dukungan kepada terdakwa,akan ada suatu imbalan
kepada anggota DPR yang memilihnya dalam fit and proper test DGS BI,”
ucap jaksa.
Selanjutnya, saat bertemu dalam suatu acara
kesenian, Nunun meminta kepada Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu agar
fraksi Golkar mendukung Miranda menjadi DGS BI. Jaksa menuturkan,
Miranda mengetahui dukungan dari Komisi IX ada imbalan. Selain melalui
Nunun, Miranda juga mengundang anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP di
Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Pada kesempatan itu hadir
Dudhie Makmun Murod,Agus Condro Prayitno, dan Emir Moeis.”Dalam
pertemuan itu, terdakwa meminta agar anggota Fraksi PDIP memilih
terdakwa,” lanjut jaksa.Miranda kemarin langsung membacakan nota
keberatannya atas dakwaan jaksa.
Ditemani suaminya, Oloan
Siahaan, Miranda yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih mengaku
tak mengerti dasar dakwaan jaksa.Miranda bersikeras tak tahu-menahu
perihal pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Miranda yang
kemarin mengenakan baju warna putih dan rok cokelat tiba di Pengadilan
Tipikor dengan dibalut jaket tahanan KPK.Jaket tahanan itu justru
tampak seperti blazer dengan ikat pinggang besar melilit di
pinggangnya.
Saat membacakan eksepsinya, Miranda berdiri dan
tegas menyatakan ketidaktahuannya atas kasus itu. Setelah
sidang,Miranda bersama sekitar 20 orang kerabatnya melakukan doa
bersama. krisiandi sacawisasra

Tidak ada komentar:
Posting Komentar