Selasa, 24 Juli 2012

Didakwa Menyuap Miranda MengakuTidak Mengerti

Jakarta (Bali Post) -
Sidang perdana terdakwa kasus suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Miranda Swaray Goeltom, digelar Selasa (24/7) kemarin. Terdakwa terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
''Terdakwa memberikan travellers cheque senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR di antaranya Hamka Yandhu, Dudhi Makmun Murod, Endin AJ Soefihara dan Udju Djuhaeri,'' kata jaksa penuntut umum Supardi dalam sidang perdana Miranda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Terdakwa dianggap memberi dengan menyalahgunakan kekuasaan dengan memberikan kesempatan atau sarana yaitu sengaja menganjurkan Nunun Nurbaeti untuk memberi sesuatu berupa travellers cheque. Nunun sendiri sudah divonis 2,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Mei 2012 lalu dengan dakwaan yang sama dengan Miranda.
Miranda bersama Nunun Nurbaeti juga dianggap memberi hadiah atau janji (gratifikasi) terkait jabatan mereka kepada anggota Komisi IX DPR dalam rangka pemilihan DGSBI pada Juni 2004.
Atas dakwaan tersebut, Miranda Goeltom mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini mengaku tidak mengerti semua isi dakwaan jaksa yang telah dibacakan sebelumnya. Ia mengatakan ketidaktahuan dirinya atas isi dakwaan akan digunakan saat mengajukan eksepsi. Miranda menjalani sidang perdananya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan mengenakan rompi khusus tahanan KPK.
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom, dengan mengenakan baju seragam tahanan KPK meninggalkan ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin. Miranda terancam lima tahun penjara lantaran didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota DPR.

JAKARTA – Terdakwa dugaan suap Miranda Swaray Goeltom terancam hukuman lima tahun penjara. Dia didakwa sengaja menganjurkan pembagian cek pelawat kepada para anggota Dewan agar memilihnya sebagai deputi gubernur senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004. Terdapat lima jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana Miranda yang dilangsungkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta,kemarin.

Mereka secara bergantian membacakan dakwaannya terhadap guru besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) itu. Menurut JPU, Miranda melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPPidana. ”Sebelum pelaksanaan pemilihan DGS BI,agar terdakwa tidak gagal dipilih seperti dalam pemilihan gubernur BI 2003, terdakwa melakukan pertemuan dengan Nunun Nurbaetie di mana dalam pertemuan itu terdakwa meminta Nunun untuk dikenalkan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999–2004,”kata jaksa Supardi.

Saat JPU membacakan dakwaannya, raut wajah Miranda tampak sedih. Namun, Miranda terlihat mencoba tenang dengan tampilan busananya yang modis. Sidang Miranda kemarin dihadiri sekitar 20 orang kerabatnya. Menurut jaksa, Miranda tahu ada aliran cek pelawat kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 pada saat proses pemilihan DGS BI 2004 silam. Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Gusrizal itu berlangsung kurang lebih dua jam.

Miranda disangka sengaja menganjurkan Nunun Nurbaetie membagikan cek pelawat senilai Rp20,8 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar cek pelawat Bank Internasional Indonesia (BII) senilai Rp24 miliar. Seperti diketahui, Nunun Nurbaetie telah divonis penjara 2 tahun 6 bulan dalam kasus ini.Majelis hakim menyatakan Nunun terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR 1999–2004 untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI pada 2004 silam.

Nunun juga diganjar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan. Nunun menyetujui membantu Miranda memenangkan proses pemilihan DGS BI. Untuk memenuhi permintaan Miranda, di rumah Nunun di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Miranda dipertemukan dengan tiga anggota DPR Komisi IX, yakni anggota Fraksi PPP Endin AJ Soefihara dan anggota Fraksi Partai Golkar Hamka Yandhu dan Paskah Suzetta.

Tujuan pertemuan ini untuk memenangkan Miranda. Setelah pertemuan hampir tuntas, Nunun sempat mendengar ada salah seorang anggota DPR yang mengatakan, ”Ini bukan proyek thank you ya,” kepada Miranda. ”Perkataan itu maksudnya atas dukungan kepada terdakwa,akan ada suatu imbalan kepada anggota DPR yang memilihnya dalam fit and proper test DGS BI,” ucap jaksa.

Selanjutnya, saat bertemu dalam suatu acara kesenian, Nunun meminta kepada Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu agar fraksi Golkar mendukung Miranda menjadi DGS BI. Jaksa menuturkan, Miranda mengetahui dukungan dari Komisi IX ada imbalan. Selain melalui Nunun, Miranda juga mengundang anggota Komisi IX dari Fraksi PDIP di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Pada kesempatan itu hadir Dudhie Makmun Murod,Agus Condro Prayitno, dan Emir Moeis.”Dalam pertemuan itu, terdakwa meminta agar anggota Fraksi PDIP memilih terdakwa,” lanjut jaksa.Miranda kemarin langsung membacakan nota keberatannya atas dakwaan jaksa.

Ditemani suaminya, Oloan Siahaan, Miranda yang mengenakan baju tahanan KPK warna putih mengaku tak mengerti dasar dakwaan jaksa.Miranda bersikeras tak tahu-menahu perihal pembagian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR. Miranda yang kemarin mengenakan baju warna putih dan rok cokelat tiba di Pengadilan Tipikor dengan dibalut jaket tahanan KPK.Jaket tahanan itu justru tampak seperti blazer dengan ikat pinggang besar melilit di pinggangnya.

Saat membacakan eksepsinya, Miranda berdiri dan tegas menyatakan ketidaktahuannya atas kasus itu. Setelah sidang,Miranda bersama sekitar 20 orang kerabatnya melakukan doa bersama. krisiandi sacawisasra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar