Audit BPK yang memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) pada
APBD Tabanan 2011 membuat Pemkab merapatkan barisan. Untuk menggenjot
hasil audit, wajar tanpa pengecualian (WTP), Bupati Tabanan Ni Putu Eka
Wiryastuti mengumpulkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD),
Senin (23/7) kemarin. Para pimpinan SKPD di-briefing agar mendapatkan
target WTP tahun depan. ''Kami optimis, audit tahun depan bisa WTP.
Karena itu, semua SKPD harus melakukan koordinasi dan penuh tanggung
jawab,'' kata Bupati usai pertemuan.
Selain memberikan arahan, pertemuan kemarin juga melakukan evaluasi
program dari masing-masing SKPD. Hasilnya, pada triwulan II tahun 2012,
penyerapan program dan anggaran berjalan optimal. Di antaranya,
realisasi pajak daerah mencapai 185 persen, retribusi daerah 107 persen
dan pendapatan sebesar Rp 64 persen. Penyumbang terbesar dari target
pendapatan berasal dari dana perimbangan dan pendapatan lainnya.
Evaluasi lainnya, ada beberapa bidang yang realisasi serapan dana
alokasi khususnya (DAK) wajib digenjot lagi. Kondisi ini dipicu adanya
revisi DPA, persiapan pelelangan, penandatanganan pelelang dan kegiatan
yang harus menyesuaikan dengan musim tanam. Salah satunya proyek
pengadaan bibit tanaman.
Meski ada serapan anggaran yang harus didorong, Bupati meminta
pelayanan ke publik tetap berjalan maksimal, termasuk persoalan yang
ada wajib diselesaikan optimal. ''Harus ada kebijakan cerdas terhadap
permasalahan yang ada sesuai dengan aturan dan asas manfaat,'' tegas
Bupati. Orang nomor satu di Tabanan ini me-warning jajaran SKPD agar
melakukan program sesuai kajian yang benar.
Senin, 23 Juli 2012
Minggu, 22 Juli 2012
Keputusan Hakim Salah Fatal
ADA tiga hakim yang menyidangkan kasus Gubernur Bali menggugat Bali Post. Ketiganya adalah Amser Simanjutak, IGAB Komang Wijaya Adhi dan Nursyam. Keputusan mereka; yang meminta Bali Post minta maaf disorot sejumlah akademisi dan pemerhati hukum.
Adalah Jonh Korasa dari Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Penerus Perjuangan Pembela Tanah Air (LBH-HPP-PETA) Cabang Bali, yang mengkritisi keputusan tersebut. Korasa menyatakan sangat setuju dengan pendapat Sudhiantara dan Suryatin (keduanya kuasa hukum Bali Post) bahwa dalam hukum acara perdata hakim harus bersifat pasif. ''Dalam kasus Bali Post, semestinya hakim bersifat pasif. Selama undang-undang hukum acara perdata belum diubah, maka hakim tidak boleh melakukan terobosan hukum. Hakim hanya boleh memutus sesuai dengan apa yang diminta oleh Petitum atau penggugat,'' jelas ketua LBH-HPP-PETA tersebut.
Dalam hal ini, katanya, Gubernur Bali selaku penggugat tidak pernah minta supaya Bali Post meminta maaf. Tetapi majelis hakim yang dipimpin Amser Simanjutak justru melakukan terobosan dengan menyuruh Bali Post minta maaf. ''Ini bukan acara pidana. Dari kacamata saya, sangat besar dan fatal kesalahan dari majelis hakim yang dimpimpin Amser Simanjutak,'' tandas Jonh Korasa, sembari menyindir bahwa hakim senior itu ''lupa'' membaca hukum acara perdata.
Ia menambahkan, dalam UU sudah disebutkan bahwa hakim tidak boleh memutuskan di luar daripada yang diminta penggugat. Karena itu, ia meminta sudah saatnya Komisi Yudisial (KY) mengambil tindakan terhadap hakim yang sudah melakukan penyimpangan hukum acara perdata. ''Lha, kalau sudah hakim menyimpang, siapa lagi yang kita andalkan. Bagaimana penegakan hukum di Indonesia, jika hakim sudah keluar dari hukum acara,'' kritiknya.
Terkait dengan putusan kasus Gubernur Bali menggugat Bali Post, Jonh Korasa berpendapat sudah semestinya KY menurunkan tim investigator untuk melakukan pemeriksaan hakim. ''Ini persoalan yang besar bagi saya, apalagi menjadi sorotan publik,'' jelasnya.
UU Pers
Sebelumnya, ketua majelis hakim yang menangani kasus ini, Amser Simanjutak, menjelaskan bahwa keputusan itu sudah atas pendapat majelis. ''Ya, itulah pendapat majelis. Jadi terserah pendapat mereka, mau bagaimana. Silakan banding,'' katanya.
Lantas, bagaimana soal Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang pada intinya meminta hakim menggunakan UU Pers dalam penanganan sengketa jurnalistik? Amser Simanjutak yang juga Humas PN Denpasar menegaskan bahwa dalam perkara gugatan Gubernur Bali lawan Bali Post, majelis hakim sudah menggunakan UU Pers. ''Kita sudah gunakan Undang-undang Pers, bahkan juga gunakan Undang-undang Keterbukaan Informasi,'' jelas Amser.
Dia mengatakan, jika hakim mengabaikan UU Pers itu tidak benar adanya. ''Semua (ada) dalam keputusan sudah dijelaskan. Jadi UU Pers dan Keterbukaan Informasi sudah diterapkan,'' katanya. (kmb)
Sabtu, 21 Juli 2012
KPK Geledah PT Adi Karya Terkait Anas
Jakarta ( Bali Post )
KPK kembali menggeledah PT Adhi Karya di JL. Raya Pasar Minggu. KPK menggeledah perusahaan ini terkait dugaan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Ubaningrum, pada kasus korupsi Hambalang.
"Untuk permasalahan Hambalang ini silakan KPK yang membuktikan, PT Adhi Karya akan clear dan siap terbuka," kata Kuasa Hukum PT Adhi Karya, Jamaludin Karim, sabtu (21/7) kemarin.
Anas sempat diperiksa KPK terkait pertemuan Anas dengan pihak PT Adhi Karya, salah satu perusahaan yang menjadi rekanan proyek Hambalang. Kepada penyelidik, Anas mengaku tidak pernah bertemu dengan pihak Adhi Karya.
Kuasa hukum PT Adhi Karya, Jamaluddin, menambahkan, pihak perusahaan berharap KPK mampu bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan kasus Hambalang. "Perusahaan ini harus dijaga karena milik negara dan saham milik publik. Jadi, saya harap KPK cepat menyelesaikannya," ujarnya.
PT Adhi Karya terseret kasus Hambalang karena mereka sebagai pemenang tender dan menjadi kontraktor utama bersama PT Wijaya Karya. KPK juga telah menggeledah kantor divisi satu PT Adhi Karya di Jl. Iskandarsyah, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan itu, Tim KPK berhasil membawa banyak dokumen dan satu unit komputer. "Waktu penggerebekan yang pertama lebih banyak dokumen yang dibawa," tutur Jamal.
Ditanya kemungkinan Anas dicekal, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, mengatakan akan diputuskan dalam waktu dekat. "Kami belum tahu apakah perlu dicegah atau tidak, akan ada konfirmasi dalam waktu dekat dari penyelidik apakah pencegahan itu diperlukan atau tidak," kata Bambang.
Sejak memulai penyelidikan Hambalang pada Agustus 2011, KPK baru mencegah pengurus PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso, yang juga disebut sebagai orang dekat Anas.
Menurut Bambang, KPK menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terkait pembangunan gedung pusat pelatihan olahraga Hambalang yang menelan biaya hingga Rp 1,1 triliun tersebut.
Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus secepatnya memutuskan status Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional Hambalang. Menurut Syarif, status Anas harus secepatnya diputuskan oleh KPK agar Partai Demokrat dapat memulihkan diri.
Menurut dia, status Anas harus secepatnya dikeluarkan oleh KPK agar citra Partai Demokrat tidak semakin jelek. Ditegaskan, partai memiliki strategi khusus untuk menaikkan elektabilitas di Pemilu 2014 mendatang. Partai Demokrat, menurutnya, tidak akan berpangku tangan jika KPK lama memutuskan status Anas Urbaningrum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus
telusuri bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi pusat pendidikan,
pelatihan dan sekolah olahraga nasional di Hambalang, Jawa Barat. Kali
ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Adhi Karya yang
terletak di Jalan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK saat ini sedang akan melakukan penggeledahan PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu terkait dengan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK, di kantornya, Jumat (20/7).
Sekadar diketahui, pada Kamis kemarin (19/7), KPK juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur, dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.
Sementara itu, untuk proses kasus hambalang telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Dedi Kusdinar (DK). Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenpora. Dedi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK masih mencari bukti agar kasus Hambalang bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Benar ada orang-orang itu (KPK). Saya sudah bertemu dengan ketua tim (penggeledahan)," kata sumber beritasatu.com di Kemenpora yang membenarkan adanya penggeledahan tersebut, Kamis (19/7).
Soal keterkaitan penggeledahan terebut, sumber beritasatu enggan menyebutkan secara gamblang.
"Kasus yang mereka sudah memutuskan tersangkanya," kata sumber tersebut.
Selain menggeledah di kantor Kemenpora, KPK juga menggeledah kantor BUMN konstruksi PT Adhi Karya.
Sampai saat ini, sejumlah pimpinan KPK yang sudah dihubungi oleh beritasatu.com belum memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Hingga kini KPK masih mengumpulkan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus Hambalang ke tahap penyidikan.
Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.
KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
"Penyidik KPK saat ini sedang akan melakukan penggeledahan PT Adhi Karya di Jalan Pasar Minggu terkait dengan kasus Hambalang," ujar Juru Bicara KPK, di kantornya, Jumat (20/7).
Sekadar diketahui, pada Kamis kemarin (19/7), KPK juga melakukan penggeledahan di tujuh lokasi. Antara lain di kantor Kemenpora yang terletak di kawasan Senayan dan Cibubur, dua kantor PT Adhi Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, dua kantor PT Wijaya Karya di daerah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan serta di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di daerah Jakarta Timur.
Sementara itu, untuk proses kasus hambalang telah naik ke tingkat penyidikan. KPK menetapkan satu orang tersangka yakni Dedi Kusdinar (DK). Dedi merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenpora. Dedi disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK masih mencari bukti agar kasus Hambalang bisa ditingkatkan ke penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan dan olahraga Bukit Hambalang, Jawa Barat.
"Benar ada orang-orang itu (KPK). Saya sudah bertemu dengan ketua tim (penggeledahan)," kata sumber beritasatu.com di Kemenpora yang membenarkan adanya penggeledahan tersebut, Kamis (19/7).
Soal keterkaitan penggeledahan terebut, sumber beritasatu enggan menyebutkan secara gamblang.
"Kasus yang mereka sudah memutuskan tersangkanya," kata sumber tersebut.
Selain menggeledah di kantor Kemenpora, KPK juga menggeledah kantor BUMN konstruksi PT Adhi Karya.
Sampai saat ini, sejumlah pimpinan KPK yang sudah dihubungi oleh beritasatu.com belum memberikan konfirmasi terkait penggeledahan tersebut.
KPK mulai menyelidiki kasus Hambalang sejak Agustus 2011. Hingga kini KPK masih mengumpulkan dua alat bukti untuk meningkatkan kasus Hambalang ke tahap penyidikan.
Setidaknya ada dua peristiwa yang terindikasi korupsi dalam proyek Hambalang yangg ditaksir KPK mencapai Rp2,5 triliun. Pertama, pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang di Jawa Barat. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multiyears. Pengadaan proyek Hambalang ditangani Kerja Sama Operasi (KSO) PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.
Untuk mengembangkan penyelidikan kasus ini KPK telah memeriksa sekitar 70 orang. Antara lain eks Kepala BPN Joyo Winoto, anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono, Sekretaris Departemen Pemuda dan Olahraga DPP Partai Demokrat Munadi Herlambang, Menpora Andi Mallarangeng hingga istri Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyya Laila.
KPK juga sudah dua kali memeriksa Anas Urbaningrum. Namun, mantan anggota KPU itu membantah terlibat dalam kasus Hambalang.
Sutan Bhatoegana: Anggota DPR 'Kutu Loncat' Harus Mundur!
Sabtu, 21/07/2012 14:20 WIB
Jakarta Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah menggaet 37 anggota DPR dari berbagai parpol untuk berlaga di Pilpres 2014. Anggota FPD DPR yang berencana memperkuat NasDem di Pemilu 2014 diminta segera mundur.
"Kalau mau masuk NasDem ya keluar dari sekarang supaya diganti yang lain, saya kira sudah balik modal dia lah. Mudah-mudahan tidak ada yang dari Demokrat, tapi kalau ada harus segera mundur," desak Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana.
Hal ini disampaikan Sutan kepada detikcom, Sabtu (21/7/2012).
Menurut Sutan, sebagai politisi harus punya komitmen dan konsistensi. Tidak boleh sembarangan menjadi kutu loncat.
"jangan kalau ada yang enak loncat, rusaknya partai itu gara-gara kutu loncat, rusaknya kepala kan gara-gara kutu," protes Sutan.
Sutan sendiri mengaku tidak ditawari menjadi anggota DPR dari NasDem. Dia juga tak mau tergiur dengan tawaran modal caleg Rp 10 miliar dari NasDem.
"Saya tidak mau teriming-imingi karena rupiah karena yang bikin rusak politisi kan itu kan uang. Menurut saya jangan mengkhianati partai yang membawa kita ke parlemen. Keluar saja dari sekarang jangan jadi pengkhianat. Untuk saya lebih bagus di Partai Demokrat sampai partai ini bubar sampai finish sampai saat-saat terakhir saya di situ dan akan saya buktikan," pungkasnya.
Indonesia dan Papua Nugini (PNG) memang belum menjalin kerjasama ekstradisi buronan. Namun demikian masih ada jalur-jalur diplomatik yang bisa diupayakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari kini menjadi warga di negara itu.
Demikian jawab Menlu Marty Natalagewa ditanya mengenai upaya pulangkan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dari PNG. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jl Pejambon, Jakarta, Sabtu (21/7/2012).
"Kita terus perjuangkan. Bagimanapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus, mesin diplomasi akan terus kita upayakan," ujar Marty.
Jajaran Kemenlu terus menjalin komunikasi dengan pemerintah PNG untuk mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Khusus untuk mengkonfirmasikan apakah memang buronan kasus Bank Bali tersebut memang benar telah resmi menjadi warga negara PNG.
Termasuk kemungkinan bahwa pemerintah PNG mendapatkan dokumen palsu untuk pengajuan kewarganegaraan tersebut. Sebab sebenarnya Djoko Tjandra telah menjadi buronan interpol yang tentunya datanya sudah disebarkan ke semua negara.
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali yang bermula pada 11 Januari 1999. Pada saat itu disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
Jakarta Partai Nasional Demokrat (NasDem) telah menggaet 37 anggota DPR dari berbagai parpol untuk berlaga di Pilpres 2014. Anggota FPD DPR yang berencana memperkuat NasDem di Pemilu 2014 diminta segera mundur.
"Kalau mau masuk NasDem ya keluar dari sekarang supaya diganti yang lain, saya kira sudah balik modal dia lah. Mudah-mudahan tidak ada yang dari Demokrat, tapi kalau ada harus segera mundur," desak Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana.
Hal ini disampaikan Sutan kepada detikcom, Sabtu (21/7/2012).
Menurut Sutan, sebagai politisi harus punya komitmen dan konsistensi. Tidak boleh sembarangan menjadi kutu loncat.
"jangan kalau ada yang enak loncat, rusaknya partai itu gara-gara kutu loncat, rusaknya kepala kan gara-gara kutu," protes Sutan.
Sutan sendiri mengaku tidak ditawari menjadi anggota DPR dari NasDem. Dia juga tak mau tergiur dengan tawaran modal caleg Rp 10 miliar dari NasDem.
"Saya tidak mau teriming-imingi karena rupiah karena yang bikin rusak politisi kan itu kan uang. Menurut saya jangan mengkhianati partai yang membawa kita ke parlemen. Keluar saja dari sekarang jangan jadi pengkhianat. Untuk saya lebih bagus di Partai Demokrat sampai partai ini bubar sampai finish sampai saat-saat terakhir saya di situ dan akan saya buktikan," pungkasnya.
Indonesia dan Papua Nugini (PNG) memang belum menjalin kerjasama ekstradisi buronan. Namun demikian masih ada jalur-jalur diplomatik yang bisa diupayakan untuk memulangkan Djoko Tjandra dari kini menjadi warga di negara itu.
Demikian jawab Menlu Marty Natalagewa ditanya mengenai upaya pulangkan buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, dari PNG. Hal ini dia sampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kemenlu, Jl Pejambon, Jakarta, Sabtu (21/7/2012).
"Kita terus perjuangkan. Bagimanapun, siapapun, apapun, yang sedang ada kasus, mesin diplomasi akan terus kita upayakan," ujar Marty.
Jajaran Kemenlu terus menjalin komunikasi dengan pemerintah PNG untuk mengupayakan pemulangan Djoko Tjandra. Khusus untuk mengkonfirmasikan apakah memang buronan kasus Bank Bali tersebut memang benar telah resmi menjadi warga negara PNG.
Termasuk kemungkinan bahwa pemerintah PNG mendapatkan dokumen palsu untuk pengajuan kewarganegaraan tersebut. Sebab sebenarnya Djoko Tjandra telah menjadi buronan interpol yang tentunya datanya sudah disebarkan ke semua negara.
Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali yang bermula pada 11 Januari 1999. Pada saat itu disusun perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.
Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.
Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.
Kamis, 19 Juli 2012
PDIP Tunggu Tindakan Nyata SBY Basmi Korupsi di Kementerian
Jumat, 20/07/2012 11:43 WIB
Jakarta PDIP menilai wajar saya kalau Presiden SBY memiliki data sahih terkait korupsi di Kementerian. Namun yang ditunggu-tunggu adalah tindakan nyata SBY membasmi korupsi di kementerian.
"Wajar sebagai Presiden mengetahui kinerja dan berbagai masalah di semua departemen dan para pembantunya. Karena beliau dipasok data A1 dari BIN dan aparat intelejen lainnya," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Yang lebih penting, menurut Tjahjo adalah tindakan nyata presiden. Presiden bisa mengklarifikasi langsung, atau melaporkan temuannya KPK.
"Masalahnya setelah tahu bagaimana? apapun beliau sebagai kepala pemerintahan. Setelah tahu, memanggil, melakukan klarifikasi, memanggil KPK/Kejaksaan/kepolisian untuk mengusutnya atau mendiamkan saja ?,"pungkasnya.
SBY sebelumnya mengaku sudah mendengar informasi mengenai banyak hal terkait korupsi di kalangan pemerintahan. Namun, dia menambahkan, dia mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang.
"Saya punya informasi yang sahih, tetapi saya mempercayakan kepada penegak hukum, KPK terutamanya, ditambah penegak hukum yang lain. Saya tahu banyak hal, meski saya hemat bicara supaya tidak gaduh dan secara politik tidak menimbulkan yang tidak-tidak," ujar SBY kata SBY dalam pengantar pembukaan rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
SBY juga menyatakan prihatin bahwa praktik penyimpangan penggunaan anggaran masih saja dilakukan oknum di pemerintah dan DPR RI. Praktik yang merugikan negara itu bahkan sudah berlangsung sejak dalam tahap perencanaan proyek hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Sejak perencanaan sudah kongkalikong, pelaksaanannya kongkalikong. Sekarang pun masih ada yang berani di antara oknum parlemen kongkalikong dengan eksekutif, ini sekian anggarannya maka sekian persen dikeluarkan. Masya Allah, naudzubillah," ujarnya.
Mari kita renungkan bersama, ada apa dengan bencana yang datang silih berganti yang seakan tak pernah berhenti, inikah murka Allah?
Mengapa bencana yang bertubi-tubi datang ketika SBY-JK memerintah. Tanpa harus mempercayai klenik dan tahayul, mari kita kilas balik dengan kondisi pemerintahan SBY-JK dan sejarah terpilihnya mereka secara akal sehat, nalar dan kecerdasan kita, bukankah manusia adalah mahluk paling sempurna ciptaan Illahi yang dikaruniai akal budi? Maka dari itu mari kita kaji satu per satu :
1. Ketika era kekuasaan rezim Gus Dur dan rezim Megawati, SBY adalah menteri kabinet dan terakhir sebagai Menko POLKAM (kabinet di Indonesia selalu memiliki 3 orang menteri koordinator) Apa prestasinya? Hampr tidak ada !!! Konflik Ambon, Poso, GAM, OPM, teror bom dll tak kunjung berhenti tanpa tahu siapa biang keladinya dan yang didapat hanyalah ”kambing hitam”.
2. Di era rezim Megawati JK adalah Menko KESRA. Apa prestasinya? Juga hampir tidak ada !!! Sembako sulit, pendidikan menjadi barang yang sangat mahal, pengangguran meningkat, TKI kita tak pernah baik nasibnya dll.
3. Mungkin hanya menko PEREKONOMIAN yang lumayan punya prestasi diantara ketiga Menko di kabinet. Terlepas dari fundamental ekonomi yang semu dan polemik antar para pakar ekonomi, namun harus diakui bahwa ketika itu rupiah menjadi mata uang terkuat di Asia Tenggara, IHSG mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah, iklim usaha sedikit bergairah.
4. Ketika peristiwa reformasi, SBY adalah Jenderal TNI (ketika itu menjadi salah seorang kepala staff ABRI) yang menolak reformasi di tubuh ABRI saat itu dan ini adalah sejarah yang mungkin saat ini sudah dipelesetkan, maklum masyarakat kita adalah masyarakat pemaaf dan pelupa.
5. Ketika terjadi benturan antara SBY dan ”The first gentlemen” Taufik Kiemas menjelang Pemilu 2004, SBY sangat menikmati dan memanfaatkan hal itu karena dia berada di pihak yang “di-zalimi”, sehingga naiklah popularitasnya secara tak terduga karena masyarakat kita adalah masyarakat yang sangat sentimentil dan melankolis dengan segala ketulusan dan keluguannya.
6. Ketika kampanye Capres, dengan slogan BERSAMA KITA BISA dan PERUBAHAN, dia berjanji tidak akan menaikan harga BBM dlsb, namun apa yang terjadi. Dalam 1 tahun pemerintahannya, SBY-JK menaikan harga BBM hingga 2 kali dengan harga yang mencekik leher dan diikuti dengan melambungnya harga kebutuhan pokok rakyat dan dampak yang sangat dahsyat memukul dunia usaha menengah kebawah, kini dirasakan belum selesai penderitaan rakyat, kini rakyat harus mengalami kesengsaraan dengan kenaikan BBM yang bukan hanya mencekik tapi hamper membunuh rakyatnya, ibarat tikus mati di lumbung padi, rakyat Indonesia harus hidup sengsara ditengah melimpahnya kekayaan alam yang merupakan anugerah Allah SWT bagi negeri ini.
7. Janji-janji yang diobral saat kampanye, kini tinggal janji. SBY-JK telah mengkhianati rakyat yang telah mendudukannya di kursi tertinggi Republik ini.
8. Tidak sampai disitu, ketika tsunami melanda Aceh, gempa Jogja, bencana Lumpur Lapindo dll mereka tidak punya manajemen pengendalian bencana (tanpa konsep yang jelas) yang telah menyengsarakan rakyat.
9. SBY-JK juga terbukti telah “berhasil” secara signifikan meningkatkan jumlah penduduk miskin di Negara ini dari rezim sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan data statistik yang diikuti kasus kelaparan, tingginya angka bunuh diri yang diakibatkan rasa frustrasi masyarakat, rumah sakit jiwa yang penuh melampaui daya tampungnya menandakan makin banyaknya masyarakat yang “sakit” dlsb
Adapun “sedikit” prestasi dibidang pemberantasan korupsi (namun masih diwarnai tebang pilih dan tak pernah tuntasnya kasus BLBI 1 dan 2) juga tidak menyentuh langsung kepada kebutuhan mendasar hidup masyarakat seperti sandang, pangan dan papan yang semakin sulit dijangkau.
Tanpa kita harus mencari ”kambing hitam” dari segala kejadian ini, alangkah baiknya jika kita kembali berfikir mengenai hakikat memilih pemimpin yang baik dan amanah bagi negeri ini. Tatkala kezaliman terjadi, tatkala pemimpin telah mengkhianati amanah rakyatnya, maka kemurkaan Allah akan berdampak luas pula. Karena perbuatan dan tindakan seorang pemimpin akan sangat berdampak buruk kepada seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat, semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula pengaruhnya terhadap rakyatnya. Sehingga kemurkaan Allah pun kepadanya akan berdampak pula pada rakyatnya.
Tidak untuk maksud mendeskreditkan dan menghujat seseorang, namun renungan ini sekedar dapat membawa kita menuju kebaikan dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin para pemimpin kita yang tidak pernah merasa lapar, bisa merasakan rasa lapar yang mendera rakyatnya?
Ya Jabbaru Ya Azziz, Ya Goffuru Ya Rohhim, Allah yang Maha Perkasa, Maha Pengasih Penyayang, Maha Pengampun kepada umat-Nya, semoga Engkau limpahkan kepada kami kekuatan dalam menghadapi cobaan dan tunjukan kepada kami pemimpin yang amanah bagi negeri kami, jangan butakan mata kami lagi. Amin.
Jakarta PDIP menilai wajar saya kalau Presiden SBY memiliki data sahih terkait korupsi di Kementerian. Namun yang ditunggu-tunggu adalah tindakan nyata SBY membasmi korupsi di kementerian.
"Wajar sebagai Presiden mengetahui kinerja dan berbagai masalah di semua departemen dan para pembantunya. Karena beliau dipasok data A1 dari BIN dan aparat intelejen lainnya," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Yang lebih penting, menurut Tjahjo adalah tindakan nyata presiden. Presiden bisa mengklarifikasi langsung, atau melaporkan temuannya KPK.
"Masalahnya setelah tahu bagaimana? apapun beliau sebagai kepala pemerintahan. Setelah tahu, memanggil, melakukan klarifikasi, memanggil KPK/Kejaksaan/kepolisian untuk mengusutnya atau mendiamkan saja ?,"pungkasnya.
SBY sebelumnya mengaku sudah mendengar informasi mengenai banyak hal terkait korupsi di kalangan pemerintahan. Namun, dia menambahkan, dia mempercayakan proses penegakan hukum kepada lembaga yang berwenang.
"Saya punya informasi yang sahih, tetapi saya mempercayakan kepada penegak hukum, KPK terutamanya, ditambah penegak hukum yang lain. Saya tahu banyak hal, meski saya hemat bicara supaya tidak gaduh dan secara politik tidak menimbulkan yang tidak-tidak," ujar SBY kata SBY dalam pengantar pembukaan rapat kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/7/2012).
SBY juga menyatakan prihatin bahwa praktik penyimpangan penggunaan anggaran masih saja dilakukan oknum di pemerintah dan DPR RI. Praktik yang merugikan negara itu bahkan sudah berlangsung sejak dalam tahap perencanaan proyek hingga pelaksanaannya di lapangan.
"Sejak perencanaan sudah kongkalikong, pelaksaanannya kongkalikong. Sekarang pun masih ada yang berani di antara oknum parlemen kongkalikong dengan eksekutif, ini sekian anggarannya maka sekian persen dikeluarkan. Masya Allah, naudzubillah," ujarnya.
Mari kita renungkan bersama, ada apa dengan bencana yang datang silih berganti yang seakan tak pernah berhenti, inikah murka Allah?
Mengapa bencana yang bertubi-tubi datang ketika SBY-JK memerintah. Tanpa harus mempercayai klenik dan tahayul, mari kita kilas balik dengan kondisi pemerintahan SBY-JK dan sejarah terpilihnya mereka secara akal sehat, nalar dan kecerdasan kita, bukankah manusia adalah mahluk paling sempurna ciptaan Illahi yang dikaruniai akal budi? Maka dari itu mari kita kaji satu per satu :
1. Ketika era kekuasaan rezim Gus Dur dan rezim Megawati, SBY adalah menteri kabinet dan terakhir sebagai Menko POLKAM (kabinet di Indonesia selalu memiliki 3 orang menteri koordinator) Apa prestasinya? Hampr tidak ada !!! Konflik Ambon, Poso, GAM, OPM, teror bom dll tak kunjung berhenti tanpa tahu siapa biang keladinya dan yang didapat hanyalah ”kambing hitam”.
2. Di era rezim Megawati JK adalah Menko KESRA. Apa prestasinya? Juga hampir tidak ada !!! Sembako sulit, pendidikan menjadi barang yang sangat mahal, pengangguran meningkat, TKI kita tak pernah baik nasibnya dll.
3. Mungkin hanya menko PEREKONOMIAN yang lumayan punya prestasi diantara ketiga Menko di kabinet. Terlepas dari fundamental ekonomi yang semu dan polemik antar para pakar ekonomi, namun harus diakui bahwa ketika itu rupiah menjadi mata uang terkuat di Asia Tenggara, IHSG mencapai titik tertinggi sepanjang sejarah, iklim usaha sedikit bergairah.
4. Ketika peristiwa reformasi, SBY adalah Jenderal TNI (ketika itu menjadi salah seorang kepala staff ABRI) yang menolak reformasi di tubuh ABRI saat itu dan ini adalah sejarah yang mungkin saat ini sudah dipelesetkan, maklum masyarakat kita adalah masyarakat pemaaf dan pelupa.
5. Ketika terjadi benturan antara SBY dan ”The first gentlemen” Taufik Kiemas menjelang Pemilu 2004, SBY sangat menikmati dan memanfaatkan hal itu karena dia berada di pihak yang “di-zalimi”, sehingga naiklah popularitasnya secara tak terduga karena masyarakat kita adalah masyarakat yang sangat sentimentil dan melankolis dengan segala ketulusan dan keluguannya.
6. Ketika kampanye Capres, dengan slogan BERSAMA KITA BISA dan PERUBAHAN, dia berjanji tidak akan menaikan harga BBM dlsb, namun apa yang terjadi. Dalam 1 tahun pemerintahannya, SBY-JK menaikan harga BBM hingga 2 kali dengan harga yang mencekik leher dan diikuti dengan melambungnya harga kebutuhan pokok rakyat dan dampak yang sangat dahsyat memukul dunia usaha menengah kebawah, kini dirasakan belum selesai penderitaan rakyat, kini rakyat harus mengalami kesengsaraan dengan kenaikan BBM yang bukan hanya mencekik tapi hamper membunuh rakyatnya, ibarat tikus mati di lumbung padi, rakyat Indonesia harus hidup sengsara ditengah melimpahnya kekayaan alam yang merupakan anugerah Allah SWT bagi negeri ini.
7. Janji-janji yang diobral saat kampanye, kini tinggal janji. SBY-JK telah mengkhianati rakyat yang telah mendudukannya di kursi tertinggi Republik ini.
8. Tidak sampai disitu, ketika tsunami melanda Aceh, gempa Jogja, bencana Lumpur Lapindo dll mereka tidak punya manajemen pengendalian bencana (tanpa konsep yang jelas) yang telah menyengsarakan rakyat.
9. SBY-JK juga terbukti telah “berhasil” secara signifikan meningkatkan jumlah penduduk miskin di Negara ini dari rezim sebelumnya, hal ini dibuktikan dengan data statistik yang diikuti kasus kelaparan, tingginya angka bunuh diri yang diakibatkan rasa frustrasi masyarakat, rumah sakit jiwa yang penuh melampaui daya tampungnya menandakan makin banyaknya masyarakat yang “sakit” dlsb
Adapun “sedikit” prestasi dibidang pemberantasan korupsi (namun masih diwarnai tebang pilih dan tak pernah tuntasnya kasus BLBI 1 dan 2) juga tidak menyentuh langsung kepada kebutuhan mendasar hidup masyarakat seperti sandang, pangan dan papan yang semakin sulit dijangkau.
Tanpa kita harus mencari ”kambing hitam” dari segala kejadian ini, alangkah baiknya jika kita kembali berfikir mengenai hakikat memilih pemimpin yang baik dan amanah bagi negeri ini. Tatkala kezaliman terjadi, tatkala pemimpin telah mengkhianati amanah rakyatnya, maka kemurkaan Allah akan berdampak luas pula. Karena perbuatan dan tindakan seorang pemimpin akan sangat berdampak buruk kepada seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat, semakin tinggi jabatannya, semakin besar pula pengaruhnya terhadap rakyatnya. Sehingga kemurkaan Allah pun kepadanya akan berdampak pula pada rakyatnya.
Tidak untuk maksud mendeskreditkan dan menghujat seseorang, namun renungan ini sekedar dapat membawa kita menuju kebaikan dan kesejahteraan. Bagaimana mungkin para pemimpin kita yang tidak pernah merasa lapar, bisa merasakan rasa lapar yang mendera rakyatnya?
Ya Jabbaru Ya Azziz, Ya Goffuru Ya Rohhim, Allah yang Maha Perkasa, Maha Pengasih Penyayang, Maha Pengampun kepada umat-Nya, semoga Engkau limpahkan kepada kami kekuatan dalam menghadapi cobaan dan tunjukan kepada kami pemimpin yang amanah bagi negeri kami, jangan butakan mata kami lagi. Amin.
Rabu, 18 Juli 2012
Kasus Buol Buka Tabir Suap Pengusaha pada Pejabat Jelang Pilkada
Kamis, 19/07/2012 11:02 WIB
Jakarta Selama ini, suap kalangan pengusaha kepada calon pejabat menjelang Pilkada hanya sebatas isu semata. Namun kasus yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah, membuat fenomena itu seolah terbuka dengan jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation. Suap diberikan sebanyak Rp 3 miliar terkait hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol.
Amran dalam kesaksiannya di KPK, selalu menyebut uang yang diterimanya dari Hardaya Inti Plantation merupakan sumbangan untuk Pilkada yang akan digelar tahun ini. Atas dasar itulah, KPK kemarin memanggil konsultan politik Saiful Mujani yang disewa untuk melakukan survei terhadap popularitas Amran.
Kuasa hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim, bahkan menyebut perusahaan milik Hartati Murdaya itu menyebar duit ke semua calon bupati Buol.
Mungkinkah uang yang diterima Amran hanya dari satu pengusaha? Atau apakah fenomena ini hanya terjadi di Buol saja?
Edi Sutrisno, Peneliti Sawit Watch, sebuah LSM yang bergerak dalam mengawasi praktik korupsi di dunia perkebunan menemukan fakta menarik. Fenomena yang terjadi di Buol ini hampir terjadi juga di daerah lain di luar Pulau Jawa.
"Bahkan menjelang Pilkada, biasanya jumlah izin konsensi lahan selalu meningkat," ujar Edi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/7/2012).
"Sepanjang tahun 2010-2014, ada 20 Pilkada di luar Pulau Jawa. Setiap kabupaten pasti mengeluarkan izin minimal 40 ribu hektar menjelang Pilkada," sambungnya.
Modus berikutnya adalah akal-akalan izin. Kadang lahan untuk perkebunan sudah tidak tersedia, namun izin untuk konsensi masih bisa diberikan.
"Suka bilang kawasan habis, tapi izin masih ada yang nggak dipakai. Itu trik biasanya kalau pejabat baru," beber Edi.
Salah satu temuan tim Edi di wilayah Kalimantan Tengah adalah diobralnya tiga izin konsensi lahan menjelang Pilkada. "Izin itu dibelah-belah menjadi perizinan baru," imbuhnya.
Abet Nego, peneliti di Walhi, bahkan menemukan tarif yang biasanya diterapkan pada para pengusaha untuk konsensi lahan. Dia menyebutkan, untuk seribu hektar lahan dipatok Rp 1 miliar.
"Jadi kalau butuh 10 ribu hektar, tarifnya Rp 10 miliar. Untuk pengusaha itu biasanya masih dalam kategori untung dalam bisnis mereka," terang Abed.
Nah, mungkinkah fenomena ini juga terjadi di Pulau Jawa, termasuk di Pilgub DKI Jakarta? Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK.
Jakarta Selama ini, suap kalangan pengusaha kepada calon pejabat menjelang Pilkada hanya sebatas isu semata. Namun kasus yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah, membuat fenomena itu seolah terbuka dengan jelas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Buol Amran Batalipu sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Yani Anshori, General Manager PT Hardaya Inti Plantation. Suap diberikan sebanyak Rp 3 miliar terkait hak guna usaha perkebunan sawit milik PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya di Kecamatan Bukal, Buol.
Amran dalam kesaksiannya di KPK, selalu menyebut uang yang diterimanya dari Hardaya Inti Plantation merupakan sumbangan untuk Pilkada yang akan digelar tahun ini. Atas dasar itulah, KPK kemarin memanggil konsultan politik Saiful Mujani yang disewa untuk melakukan survei terhadap popularitas Amran.
Kuasa hukum Amran Batalipu, Amat Entedaim, bahkan menyebut perusahaan milik Hartati Murdaya itu menyebar duit ke semua calon bupati Buol.
Mungkinkah uang yang diterima Amran hanya dari satu pengusaha? Atau apakah fenomena ini hanya terjadi di Buol saja?
Edi Sutrisno, Peneliti Sawit Watch, sebuah LSM yang bergerak dalam mengawasi praktik korupsi di dunia perkebunan menemukan fakta menarik. Fenomena yang terjadi di Buol ini hampir terjadi juga di daerah lain di luar Pulau Jawa.
"Bahkan menjelang Pilkada, biasanya jumlah izin konsensi lahan selalu meningkat," ujar Edi saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/7/2012).
"Sepanjang tahun 2010-2014, ada 20 Pilkada di luar Pulau Jawa. Setiap kabupaten pasti mengeluarkan izin minimal 40 ribu hektar menjelang Pilkada," sambungnya.
Modus berikutnya adalah akal-akalan izin. Kadang lahan untuk perkebunan sudah tidak tersedia, namun izin untuk konsensi masih bisa diberikan.
"Suka bilang kawasan habis, tapi izin masih ada yang nggak dipakai. Itu trik biasanya kalau pejabat baru," beber Edi.
Salah satu temuan tim Edi di wilayah Kalimantan Tengah adalah diobralnya tiga izin konsensi lahan menjelang Pilkada. "Izin itu dibelah-belah menjadi perizinan baru," imbuhnya.
Abet Nego, peneliti di Walhi, bahkan menemukan tarif yang biasanya diterapkan pada para pengusaha untuk konsensi lahan. Dia menyebutkan, untuk seribu hektar lahan dipatok Rp 1 miliar.
"Jadi kalau butuh 10 ribu hektar, tarifnya Rp 10 miliar. Untuk pengusaha itu biasanya masih dalam kategori untung dalam bisnis mereka," terang Abed.
Nah, mungkinkah fenomena ini juga terjadi di Pulau Jawa, termasuk di Pilgub DKI Jakarta? Kita tunggu saja hasil penyelidikan KPK.
Senin, 16 Juli 2012
Kendala KPK di Daerah, dari Keterbatasan SDM Sampai Ancaman Kemerdekaan
Selasa, 17/07/2012 05:33 WIB
Jakarta Pimpinan KPK mengakui untuk mengusut kasus korupsi di daerah apalagi dengan kategori daerah terluar, memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibanding perkara di tingkat pusat. Banyak kendala yang harus dihadapi KPK.
Terkait kendala pengusutan kasus di daerah ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengakui, pihaknya pernah mendapat ancaman memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari sejumlah oknum yang terindikasi terlibat korupsi. Dia mencontohkan KPK pernah mendapat ancaman semacam itu di wilayah di Papua.
"Kalau KPK mengusut kasus kami, kami merdeka," kata Zulkarnaen menirukan ancaman dari pihak yang terlibat korupsi di Papua, Selasa (16/7/2012).
Namun, Zulkarnaen mengaku bahwa pihaknya tak terpengaruh dengan ancaman itu. Apalagi, ada juga warga di Papua yang mendukung KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di daerah itu.
"Jangan terpengaruh, itu hanya ancaman belaka. Tidak ada sangkut pautnya pengusutan kasus korupsi dengan ancaman kemerdekaan Papua," kata Zulkarnaen kembali menirukan pihak di Papua yang mendukung KPK mengusut kasus korupsi di Bumi Cendrawasih itu.
Namun, Zulkarnaen mengakui, bahwa mengusut kasus-kasus korupsi di KPK bukan pekerjaan yang mudah. Jauhnya jarak yang ditempuh , biaya yang tak sedikit, dan kekurangan SDM membuat KPK sulit untuk merealisasikan upaya pemberantasan korupsi di sana.
"Ya bayangkan saja, penyidik kita itu sedikit. Untuk melakukan pengusutan kasus di sana, banyak penyidik yang dikirim dan memerlukan waktu lama. Kalau seperti itu, ada banyak kasus-kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani menjadi terbengkalai," kata Zulkarnaen.
Untuk diketahui, jumlah pegawai KPK mencapai 700 orang. Sedangkan jumlah penyidik dan jaksa rata-rata berjumlah 70 orang. Kesemuanya itu berasal dari kepolisian untuk penyidik dan kejaksaan untuk jaksa.
Dalam mengusut kasus korupsi di daerah, khususnya Papua, KPK setidaknya pernah mengusut korupsi di tiga kabupaten yakni Supiori, Boven Digul dan Yapen Waropen.
Wakil ketua KPK Zulkarnaen menirukan ancaman separatis dari oknum-oknum yang terindikasi terlibat kasus Korupsi di Papua.
Dalam keterangannya kepada pers di Jakarta Senin (16/7/ 2012) Zulkarnaen mengatakan pihaknya tetap serius mengungkap dan menyeret para pelaku korupsi di Papua, apapun resikonya. Apalagi fakta lapangan saat Zulkarnaen dan rekan-rekan KPK lainnya datang ke Papua untuk menghadiri seminar, masyarakat Papua justru mendukung mereka mengusut kasus korupsi di Papua.
“Jadi jangan terpengaruh. Itu hanya ancaman belaka. Tidak ada sangkut pautnya pengusutan kasus korupsi dengan ancaman kemerdekaan Papua,” ujar Zulkarnaen. Namun ia mengakui pengusutan kasus korupsi di Papua bukan perkara mudah.
Ada tiga faktor yang menjadi ganjalan bagi KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Papua, yaitu jarak yang jauh, biaya yang tidak sedikit, dan keterbatasan sumber daya manusia KPK di wilayah terkait.
“Bayangkan saja, penyidik kami itu sedikit. Sementara untuk melakukan pengusutan kasus di sana, KPK harus mengirim banyak penyidik. Proses pengusutan pun memerlukan waktu lama. Kalau seperti itu, banyak kasus-kasus korupsi lain yang sedang ditangani KPK menjadi terbengkalai,” terang Zulkarnaen.
Prestasi Pengusutan Kasus Korupsi di Papua
Selama Tahun 2011, sudah ada sekitar 50 kasus korupsi di tanah Papua yang siap diusut. Tahun sebelumnya ada 22 kasus korupsi yang ditangani dengan total kerugian negara sebesar Rp 20.126.617.309, sementara tahun 2009 kasus korupsi yang ditangani bernilai Rp 14.978.998.657. Dari total kerugian tersebut baru sekitar Rp 3,4 milyar uang negara yang diselamatkan.
Sedangkan perkembangan penanganan korupsi tahun ini (2012) belum ada laporan resmi mengenai hal tersebut. Johan Budi (Juru Bicara KPK) hanya mengatakan KPK sama sekali tidak mengesampingkan Papua dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK sudah menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dari Papua.
“Ada sekitar tiga kasus yang ditangani KPK, yaitu kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yapen Waropen,” ucap Johan. Dengan kata lain, imbuhnya, keterbatasan dan kesulitan mengusut kasus korupsi di Papua bukan halangan bagi KPK.
Terbukti tiga kasus di atas, kata Johan, menunjukan bahwa KPK tetap berusaha menjadikan Papua sebagai wilayah yang bebas korupsi. Selain itu, KPK memang telah bertekad untuk membersihkan praktik korupsi mulai dari Sabang hingga Merauke.
Modus korupsi di daerah (termasuk Papua) menurut seorang pejabat KPK (M. Jasin) kebanyakan berupa penyalahgunaan APBD dan APBD, yaitu berupa bantuan sosial fiktif, penggelembungan harga, dan mengubah spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa.
Ancaman Separatisme
Boleh jadi ancaman merdeka (separatisme) dijadikan senjata bagi para koruptor di Papua. Jika itu benar, kita patut menyayangkannya, karena para pelaku korupsi tentu saja para pejabat daerah yang memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Kalau KPK mengusut kasus kami, kami akan memerdekakan diri.” Kira-kira itulah senjata yang akan mereka mainkan jika kasus mereka terendus aparat penegak hukum.
Mental seperti itu tentu saja akan berpengaruh terhadap merajalelanya korupsi di Papua. Dampak ikutannya adalah kebijakan otonomi khusus tidak akan berjalan maksimal, bahkan terancam gagal. Otsus gagal, itulah tujuan para aktivis Papua merdeka, supaya ada alasan bagi mereka untuk meminta referendum ulang.
Di pihak lain, hanya sedikit aktivis Papua yang konsen terhadap masalah korupsi. Ironisnya, yang sedikit itu justru menjadi bulan-bulanan aparat keamanan. Hal itu tampak dari pernyataan Michael Rumaropen, aktivis Komunitas Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua sebagaimana dilansir Kompas.com Jumat (11/11/2011).
“Kita berusaha mengungkap korupsi di Papua, tetapi malah dikejar-kejar aparat yang didorong oleh elite politik yang korup,” kata Rumaropen.
Mari kita dorong KPK untuk tetap intens menangani kasus korupsi di Papua, apapun tantangannya, apapun ancamannya. Sekaligus juga kita dorong generasi muda Papua untuk memiliki kepedulian terhadap masalah korupsi di daerahnya. Jangan hanya mengurusi masalah status politik wilayah Papua, tetapi melupakan korupsi yang merupakan virus bagi upaya mensejahterakan rakyat di Papua.
Jakarta Pimpinan KPK mengakui untuk mengusut kasus korupsi di daerah apalagi dengan kategori daerah terluar, memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibanding perkara di tingkat pusat. Banyak kendala yang harus dihadapi KPK.
Terkait kendala pengusutan kasus di daerah ini, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengakui, pihaknya pernah mendapat ancaman memisahkan diri dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dari sejumlah oknum yang terindikasi terlibat korupsi. Dia mencontohkan KPK pernah mendapat ancaman semacam itu di wilayah di Papua.
"Kalau KPK mengusut kasus kami, kami merdeka," kata Zulkarnaen menirukan ancaman dari pihak yang terlibat korupsi di Papua, Selasa (16/7/2012).
Namun, Zulkarnaen mengaku bahwa pihaknya tak terpengaruh dengan ancaman itu. Apalagi, ada juga warga di Papua yang mendukung KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi di daerah itu.
"Jangan terpengaruh, itu hanya ancaman belaka. Tidak ada sangkut pautnya pengusutan kasus korupsi dengan ancaman kemerdekaan Papua," kata Zulkarnaen kembali menirukan pihak di Papua yang mendukung KPK mengusut kasus korupsi di Bumi Cendrawasih itu.
Namun, Zulkarnaen mengakui, bahwa mengusut kasus-kasus korupsi di KPK bukan pekerjaan yang mudah. Jauhnya jarak yang ditempuh , biaya yang tak sedikit, dan kekurangan SDM membuat KPK sulit untuk merealisasikan upaya pemberantasan korupsi di sana.
"Ya bayangkan saja, penyidik kita itu sedikit. Untuk melakukan pengusutan kasus di sana, banyak penyidik yang dikirim dan memerlukan waktu lama. Kalau seperti itu, ada banyak kasus-kasus korupsi lainnya yang sedang ditangani menjadi terbengkalai," kata Zulkarnaen.
Untuk diketahui, jumlah pegawai KPK mencapai 700 orang. Sedangkan jumlah penyidik dan jaksa rata-rata berjumlah 70 orang. Kesemuanya itu berasal dari kepolisian untuk penyidik dan kejaksaan untuk jaksa.
Dalam mengusut kasus korupsi di daerah, khususnya Papua, KPK setidaknya pernah mengusut korupsi di tiga kabupaten yakni Supiori, Boven Digul dan Yapen Waropen.
Wakil ketua KPK Zulkarnaen menirukan ancaman separatis dari oknum-oknum yang terindikasi terlibat kasus Korupsi di Papua.
Dalam keterangannya kepada pers di Jakarta Senin (16/7/ 2012) Zulkarnaen mengatakan pihaknya tetap serius mengungkap dan menyeret para pelaku korupsi di Papua, apapun resikonya. Apalagi fakta lapangan saat Zulkarnaen dan rekan-rekan KPK lainnya datang ke Papua untuk menghadiri seminar, masyarakat Papua justru mendukung mereka mengusut kasus korupsi di Papua.
“Jadi jangan terpengaruh. Itu hanya ancaman belaka. Tidak ada sangkut pautnya pengusutan kasus korupsi dengan ancaman kemerdekaan Papua,” ujar Zulkarnaen. Namun ia mengakui pengusutan kasus korupsi di Papua bukan perkara mudah.
Ada tiga faktor yang menjadi ganjalan bagi KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Papua, yaitu jarak yang jauh, biaya yang tidak sedikit, dan keterbatasan sumber daya manusia KPK di wilayah terkait.
“Bayangkan saja, penyidik kami itu sedikit. Sementara untuk melakukan pengusutan kasus di sana, KPK harus mengirim banyak penyidik. Proses pengusutan pun memerlukan waktu lama. Kalau seperti itu, banyak kasus-kasus korupsi lain yang sedang ditangani KPK menjadi terbengkalai,” terang Zulkarnaen.
Prestasi Pengusutan Kasus Korupsi di Papua
Selama Tahun 2011, sudah ada sekitar 50 kasus korupsi di tanah Papua yang siap diusut. Tahun sebelumnya ada 22 kasus korupsi yang ditangani dengan total kerugian negara sebesar Rp 20.126.617.309, sementara tahun 2009 kasus korupsi yang ditangani bernilai Rp 14.978.998.657. Dari total kerugian tersebut baru sekitar Rp 3,4 milyar uang negara yang diselamatkan.
Sedangkan perkembangan penanganan korupsi tahun ini (2012) belum ada laporan resmi mengenai hal tersebut. Johan Budi (Juru Bicara KPK) hanya mengatakan KPK sama sekali tidak mengesampingkan Papua dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK sudah menangani beberapa kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara dari Papua.
“Ada sekitar tiga kasus yang ditangani KPK, yaitu kasus korupsi di Kabupaten Boven Digul, Kabupaten Supiori, dan Kabupaten Yapen Waropen,” ucap Johan. Dengan kata lain, imbuhnya, keterbatasan dan kesulitan mengusut kasus korupsi di Papua bukan halangan bagi KPK.
Terbukti tiga kasus di atas, kata Johan, menunjukan bahwa KPK tetap berusaha menjadikan Papua sebagai wilayah yang bebas korupsi. Selain itu, KPK memang telah bertekad untuk membersihkan praktik korupsi mulai dari Sabang hingga Merauke.
Modus korupsi di daerah (termasuk Papua) menurut seorang pejabat KPK (M. Jasin) kebanyakan berupa penyalahgunaan APBD dan APBD, yaitu berupa bantuan sosial fiktif, penggelembungan harga, dan mengubah spesifikasi teknik dalam pengadaan barang dan jasa.
Ancaman Separatisme
Boleh jadi ancaman merdeka (separatisme) dijadikan senjata bagi para koruptor di Papua. Jika itu benar, kita patut menyayangkannya, karena para pelaku korupsi tentu saja para pejabat daerah yang memiliki akses terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Kalau KPK mengusut kasus kami, kami akan memerdekakan diri.” Kira-kira itulah senjata yang akan mereka mainkan jika kasus mereka terendus aparat penegak hukum.
Mental seperti itu tentu saja akan berpengaruh terhadap merajalelanya korupsi di Papua. Dampak ikutannya adalah kebijakan otonomi khusus tidak akan berjalan maksimal, bahkan terancam gagal. Otsus gagal, itulah tujuan para aktivis Papua merdeka, supaya ada alasan bagi mereka untuk meminta referendum ulang.
Di pihak lain, hanya sedikit aktivis Papua yang konsen terhadap masalah korupsi. Ironisnya, yang sedikit itu justru menjadi bulan-bulanan aparat keamanan. Hal itu tampak dari pernyataan Michael Rumaropen, aktivis Komunitas Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) Papua sebagaimana dilansir Kompas.com Jumat (11/11/2011).
“Kita berusaha mengungkap korupsi di Papua, tetapi malah dikejar-kejar aparat yang didorong oleh elite politik yang korup,” kata Rumaropen.
Mari kita dorong KPK untuk tetap intens menangani kasus korupsi di Papua, apapun tantangannya, apapun ancamannya. Sekaligus juga kita dorong generasi muda Papua untuk memiliki kepedulian terhadap masalah korupsi di daerahnya. Jangan hanya mengurusi masalah status politik wilayah Papua, tetapi melupakan korupsi yang merupakan virus bagi upaya mensejahterakan rakyat di Papua.
Langganan:
Postingan (Atom)






