Kamis, 09 Agustus 2012
Ada Isu Menteri Aktif Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kata Mensesneg
Jakarta
Berhembus kabar, ada menteri aktif menjadi tersangka kasus korupsi. Isu
ini berhembus dari KPK. Siapa orangnya belum diketahui. Tapi tak urung
membuat banyak pihak bertanya-tanya. Apa tanggapan Mensesneg Sudi
Silalahi?
Selasa, 07 Agustus 2012
Hartati Diduga Suap Bupati Buol Rp 3 M, Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
Jakarta
Siti Hartati Murdaya resmi menjadi tersangka kasus suap Buol. Dia
diduga memberi suap pada Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Ketua KPK Abraham Samad
mengatakan, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan
pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 30
tahun 2002. Uang Rp 3 miliar diserahkan secara bertahap.
"Ada pun
pasal yang ditersangkakan pada tersangka SHM adalah pasal 5 ayat 1,"
kata Abraham di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu
(8/8/2012).
Dalam kasus ini, sebelumnya KPK sudah menetapkan tiga
tersangka, yakni Bupati Buol, Amran Batalipu, dan dua petinggi PT HIP
yaitu Gondo Sudjojo dan Anshori.
Ada pun Anshori dan Gondho
tertangkap tangan secara terpisah. Anshori ditangkap di Buol, Sulawesi
Tengah, Selasa (26/6/2012). Sedangkan Gondho diringkus di Bandara
Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (27/6/2012).
Keduanya diduga
menyuap Amran di Buol. Dugaan sementara, pemberian suap terkait dengan
kepengurusan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol.
Senin, 06 Agustus 2012
Foke vs Jokowi, Demokrasi Elitis vs Demokrasi Rakyat
Jakarta
Membaca peta politik putaran kedua pilgub DKI bisa dilakukan dengan
membaca preferensi pemilih masing-masing kandidat. Foke dinilai memiliki
kekuatan dalam memegang suara politik kaum elit, sementara Jokowi
dianggap mewakili demokrasi rakyat.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik LIPI, Siti Zuhro usai diskusi �'Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada' di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakpus, Senin (6/8/2012). Menurut Siti, pertarungan antara Fauzi Bowo dan Joko Widodo adalah duel yang mempertaruhkan nilai demokrasi di Jakarta.
"Kalau demokrasi masih elitis, maka Foke akan menang. Tetapi kalau civil society yang bergerak maka kemenangan pilgub DKI bisa jadi milik Jokowi," ujar Siti.
Demokrasi elitis yang dimaksud adalah pola kepemimpinan Foke yang memiliki orientasi pemberdayaan di kalangan elit pemerintahan maupun partai politik. Sementara demokrasi rakyat mengembalikan kepentingan pemerintahan kepada rakyat.
"Jika demokrasi dimiliki rakyat, maka uang APBD tidak hanya dinikmati oleh kalangan elit, tetapi oleh rakyat. Selama ini kan kita tahu Foke itu sangat elitis, pengelolaan APBD lebih banyak dinikmati kalangan elit," tutur Siti.
Tetapi ini adalah era demokrasi partisipatoris, dimana rakyat memiliki peran utama dalam demokrasi. Maka sebetulnya pemegangnya adalah rakyat.
"Pilkada DKI harus menjadi role model bagi �daerah-daerah lain di Indonesia. Maka jangan ada politik transaksional yang hanya menguntungkan individu dan elit partai. Harus dikembalikan kepada rakyat, karena otoritas tetinggi milik rakyat," ungkapnya
Ia menjelaskan, aalah satu kunci lain yang harus dicermati adalah tiap kandidat DKI harus kembali bisa meyakinkan bahwa mereka bisa menyelesaikan permasalahan Jakarta.
"Apakah Jakarta akan aman di bawah Jokowi, apa jaminan jika Foke dua kali memimpin. Kalau tidak bisa menjelaskan itu maka runtuh citra yang dibangun selama ini," kata Siti.
"itu makanya kita perlu �kuliti kedua kandidat agar masyarakat benar-benar tahun kekurangan dan kelebihan," imbuhnya.
Hal itu disampaikan oleh pengamat politik LIPI, Siti Zuhro usai diskusi �'Mencermati Praktek Korupsi Pemilukada' di Bumbu Desa, Jl Cikini Raya, Jakpus, Senin (6/8/2012). Menurut Siti, pertarungan antara Fauzi Bowo dan Joko Widodo adalah duel yang mempertaruhkan nilai demokrasi di Jakarta.
"Kalau demokrasi masih elitis, maka Foke akan menang. Tetapi kalau civil society yang bergerak maka kemenangan pilgub DKI bisa jadi milik Jokowi," ujar Siti.
Demokrasi elitis yang dimaksud adalah pola kepemimpinan Foke yang memiliki orientasi pemberdayaan di kalangan elit pemerintahan maupun partai politik. Sementara demokrasi rakyat mengembalikan kepentingan pemerintahan kepada rakyat.
"Jika demokrasi dimiliki rakyat, maka uang APBD tidak hanya dinikmati oleh kalangan elit, tetapi oleh rakyat. Selama ini kan kita tahu Foke itu sangat elitis, pengelolaan APBD lebih banyak dinikmati kalangan elit," tutur Siti.
Tetapi ini adalah era demokrasi partisipatoris, dimana rakyat memiliki peran utama dalam demokrasi. Maka sebetulnya pemegangnya adalah rakyat.
"Pilkada DKI harus menjadi role model bagi �daerah-daerah lain di Indonesia. Maka jangan ada politik transaksional yang hanya menguntungkan individu dan elit partai. Harus dikembalikan kepada rakyat, karena otoritas tetinggi milik rakyat," ungkapnya
Ia menjelaskan, aalah satu kunci lain yang harus dicermati adalah tiap kandidat DKI harus kembali bisa meyakinkan bahwa mereka bisa menyelesaikan permasalahan Jakarta.
"Apakah Jakarta akan aman di bawah Jokowi, apa jaminan jika Foke dua kali memimpin. Kalau tidak bisa menjelaskan itu maka runtuh citra yang dibangun selama ini," kata Siti.
"itu makanya kita perlu �kuliti kedua kandidat agar masyarakat benar-benar tahun kekurangan dan kelebihan," imbuhnya.
Minggu, 05 Agustus 2012
Nama Dicatut, Kasat Reskrim Geram
Tabanan (Bali Post)-Banyaknya kasus pidana yang ditangani Polres
Tabanan, dimanfaatkan oknum warga untuk mencari keuntungan. Berdalih
membantu menutup kasus, pelaku mencatut nama Kasat Reskrim dengan
imbalan sejumlah uang. Ujung-ujungnya, para korban tertipu dengan
menyerahkan uang.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan menjelaskan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan terkait penipuan yang mencatut namanya. Modusnya, pelaku menghubungi korban, lalu berdalih orang suruhan Kasat Reskrim. Lalu, berpura-pura menjanjikan penutupan kasus dengan jaminan uang. ''Kami mengimbau kepada warga, jangan pernah tergiur dengan telepon gelap yang mencatut Kasat Reskrim. Kami tidak pernah meminta-minta uang, apalagi urusan kasus pidana,'' tegas Eko, Minggu (5/8) kemarin.
Dijelaskan, modus pelaku memang menggiurkan. Bisanya, pelaku menghubungi keluarga atau kerabat pelaku pidana yang ditangani polres. Ketika nyambung, pelaku berpura-pura menawarkan jasa penghentian kasus, termasuk sedikit ancaman. ''Ini cara-cara lama. Yang jelas, kami tidak ada kegiatan meminta uang kepada pelaku pidana,'' tegasnya perwira asal Solo, Jawa Tengah ini.
Karena itu, Eko mengimbau kepada warga yang tersandung pidana selalu waspada. Sebab, para pelaku dikenal cukup lihai. Mereka biasanya mencari data kasus yang ditangani penyidik Reskrim, lalu mengubungi keluarga pelaku menggunakan nomor luar Bali. ''Sampai detik ini memang belum ada korban yang melapor, tapi pengaduan yang masuk cukup banyak,'' katanya. Menurut Eko, kasus yang ditangani penyidik akan selalu dilanjutkan ke proses hukum. Syaratnya, bukti yang dikantongi sudah cukup lengkap.
Tak hanya Kasat Reskrim, kata Eko, nama Kapolres juga kerap dicatut oleh para pelaku penipuan. Dia berharap, warga selalu berhati-hati jika mendapati telepon yang mengaku pejabat Polres, apalagi ujung-ujungnya meminta uang untuk mengamankan kasus pidana. (kmb30)
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Eko Kurniawan menjelaskan, pihaknya banyak mendapatkan pengaduan terkait penipuan yang mencatut namanya. Modusnya, pelaku menghubungi korban, lalu berdalih orang suruhan Kasat Reskrim. Lalu, berpura-pura menjanjikan penutupan kasus dengan jaminan uang. ''Kami mengimbau kepada warga, jangan pernah tergiur dengan telepon gelap yang mencatut Kasat Reskrim. Kami tidak pernah meminta-minta uang, apalagi urusan kasus pidana,'' tegas Eko, Minggu (5/8) kemarin.
Dijelaskan, modus pelaku memang menggiurkan. Bisanya, pelaku menghubungi keluarga atau kerabat pelaku pidana yang ditangani polres. Ketika nyambung, pelaku berpura-pura menawarkan jasa penghentian kasus, termasuk sedikit ancaman. ''Ini cara-cara lama. Yang jelas, kami tidak ada kegiatan meminta uang kepada pelaku pidana,'' tegasnya perwira asal Solo, Jawa Tengah ini.
Karena itu, Eko mengimbau kepada warga yang tersandung pidana selalu waspada. Sebab, para pelaku dikenal cukup lihai. Mereka biasanya mencari data kasus yang ditangani penyidik Reskrim, lalu mengubungi keluarga pelaku menggunakan nomor luar Bali. ''Sampai detik ini memang belum ada korban yang melapor, tapi pengaduan yang masuk cukup banyak,'' katanya. Menurut Eko, kasus yang ditangani penyidik akan selalu dilanjutkan ke proses hukum. Syaratnya, bukti yang dikantongi sudah cukup lengkap.
Tak hanya Kasat Reskrim, kata Eko, nama Kapolres juga kerap dicatut oleh para pelaku penipuan. Dia berharap, warga selalu berhati-hati jika mendapati telepon yang mengaku pejabat Polres, apalagi ujung-ujungnya meminta uang untuk mengamankan kasus pidana. (kmb30)
Jumat, 03 Agustus 2012
Ini MoU KPK-Polri Soal Wewenang Penyidikan Korupsi
Jakarta Kisruh KPK dan Polri terkait siapa yang
berwenang melakukan penyelidikan pada kasus korupsi simulator SIM,
makin memanas. Masing-masing pihak mengklaim lebih dulu megeluarkan
surat perintah penyelidikan (Sprinlid).
Polri mengklaim penyelidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM sesuai dengan Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012, di mana Polri telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4.
"Kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Jumat (3/8) kemarin. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.
Padahal, KPK seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM. KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan tanggal 27 Juli 2012.
"Kami menaikkan status ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 dan menetapkan DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Bambang.
Bagaimana sebetulnya bunyi kesepakatan antar kedua instansi hukum itu soal penanganan tindak pidana korupsi, jika masing-masing merasa paling berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan?
Kesepakatan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor: B/23/III/2012, dan nomor: SP3-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut kesepakatan dimaksud yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2012 di Kejagung, yaitu bagian kedua tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, pasal 8:
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
2. Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali
3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
Polri mengklaim penyelidikan kasus dugaan korupsi simulator SIM sesuai dengan Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012, di mana Polri telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4.
"Kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman, Jumat (3/8) kemarin. Sedangkan untuk penyidikan kasus ini, Sutarman menyebut tanggal 31 Juli 2012 sebagai tanggal permulaan.
Padahal, KPK seperti disampaikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, telah lebih dulu melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus simulator SIM. KPK telah menyelidiki kasus ini sejak 20 Januari 2012 dan menaikkan ke tahap penyidikan tanggal 27 Juli 2012.
"Kami menaikkan status ini ke penyidikan sejak 27 Juli 2012 dan menetapkan DS (Djoko Susilo) dan kawan-kawan sebagai tersangka," ujar Bambang.
Bagaimana sebetulnya bunyi kesepakatan antar kedua instansi hukum itu soal penanganan tindak pidana korupsi, jika masing-masing merasa paling berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan?
Kesepakatan itu tertuang dalam Kesepakatan Bersama Antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Nomor: KEP-049/A/J.A/03/2012, nomor: B/23/III/2012, dan nomor: SP3-39/01/03/2012 Tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut kesepakatan dimaksud yang ditandatangani pada tanggal 29 Maret 2012 di Kejagung, yaitu bagian kedua tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, pasal 8:
1. Dalam hal PARA PIHAK melakukan penyelidikan pada sasaran yang sama, untuk menghindari duplikasi penyelidikan maka penentuan instansi yang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti penyelidikan adalah instansi yang lebih dahulu mengeluarkan surat perintah penyeledikan atau atas kesepakatan PARA PIHAK.
2. Penyelidikan yang dilakukan pihak kejaksaan dan pihak POLRI diberitahukan kepada pihak KPK, dan perkembangannya diberitahukan kepada pihak KPK paling lama 3 (tiga) bulan sekali
3. Pihak KPK menerima rekapitulasi penyampain bulanan atas kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Polri.
4. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidan korupsi oleh salah satu pihak dapat dialihkan ke pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dihadiri oleh PARA PIHAK, yang pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara.
Kamis, 02 Agustus 2012
Polri Mengaku Lebih Dulu Usut Kasus Simulator SIM
Jakarta
Polri mengaku lebih dulu mengusut kasus simulator SIM dibanding KPK.
Karena itu seperti disampaikan Kabareskrim Komjen Pol Sutarman,
pihaknya juga berhak melakukan penanganan kasus itu.
"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.
Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan informasi setelah muncul pemberitaan di Majalah Tempo pada 29 April lalu.
"Kabareskrim mulai melakukan perintah penyelidikan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengirim surat ke KPK, terkait pengakuan Sukotjo Bambang bahwa dirinya sudah menyampaikan data dan informasi ke KPK.
"Bareskrim mengirim surat ke KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012/Tipidkor perihal dukungan penyelidikan yang isinya meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang pengumpulan bahan keterangan," tutur Sutarman.
"Dalam penyelidikan Polri sesuai Sprinlid /55/V/2012/Tipidkor tanggal 21 Mei 2012 telah melakukan interogasi dan pengambilan keterangan dari 33 saksi yang dinilai tahu tentang pengadaan simulator SIM roda 2 dan roda 4," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (3/8/2012).
Dia menjelaskan, kalau dilihat dari Sprinlid itu, maka otomatis Polri melakukan penyelidikan lebih dahulu. "Itu kalau dilihat siapa yang lebih dahulu," terangnya.
Sutarman menjelaskan, pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan informasi setelah muncul pemberitaan di Majalah Tempo pada 29 April lalu.
"Kabareskrim mulai melakukan perintah penyelidikan," jelasnya.
Pihak kepolisian juga sudah mengirim surat ke KPK, terkait pengakuan Sukotjo Bambang bahwa dirinya sudah menyampaikan data dan informasi ke KPK.
"Bareskrim mengirim surat ke KPK dengan nomor surat B/3115/VII/2012/Tipidkor perihal dukungan penyelidikan yang isinya meminta data dan informasi yang dimiliki KPK tentang pengumpulan bahan keterangan," tutur Sutarman.
Rabu, 01 Agustus 2012
Jaksa Cirus Sinaga Bakal Dipecat
JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,
Masyhudi mengatakan petikan putusan Jaksa Cirus Sinaga sudah diberikan
kepada Kejaksaan Agung. Artinya pemecatan terhadap Cirus sebagai jaksa
hanya tinggal menghitung waktu saja.
"Petikan putusan Cirus, sudah kami terima, sudah lama saya lupa waktunya, sudah final. Kami tinggal laksanakan eksekusi saja. Kalau sanksi seperti pemecatan itu tinggal dari Kejagung saja. Kita hanya melaporkan saja," jelas Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Masyhudi mengaku petikan putusan tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan, Marwan Efendy. "Jadi, semua tergantung Kejagung lah, saya hanya terima saja," singkatnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono menerangkan jika memegang petikan putusan itu sudah diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Kejagung segera mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi kepada Cirus. "Ya segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang bersangkutan sudah didalam ya, tidak ada masalah," ungkap Darmono.
Saat dikonfirmasi apakah dengan petikan putusan tetap itu, Cirus akan diberhentikan secara tetap, Darmono menjawab nanti setelah lihat putusannya. "Saya baca putusannya dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Petikan putusan Cirus, sudah kami terima, sudah lama saya lupa waktunya, sudah final. Kami tinggal laksanakan eksekusi saja. Kalau sanksi seperti pemecatan itu tinggal dari Kejagung saja. Kita hanya melaporkan saja," jelas Masyhudi di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2012).
Masyhudi mengaku petikan putusan tersebut sudah diserahkan ke Jaksa Agung bidang pengawasan atau bidang pembinaan, Marwan Efendy. "Jadi, semua tergantung Kejagung lah, saya hanya terima saja," singkatnya.
Sementara itu, Wakil Jaksa Agung, Darmono menerangkan jika memegang petikan putusan itu sudah diterima dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka Kejagung segera mengeluarkan keputusan untuk memberikan sanksi kepada Cirus. "Ya segera, kalau sudah ada salinan atau petikan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi yang bersangkutan sudah didalam ya, tidak ada masalah," ungkap Darmono.
Saat dikonfirmasi apakah dengan petikan putusan tetap itu, Cirus akan diberhentikan secara tetap, Darmono menjawab nanti setelah lihat putusannya. "Saya baca putusannya dulu," tegasnya.
Seperti diketahui, Cirus Sinaga merupakan jaksa yang mengajukan dakwaan terhadap terpidana kasus suap Gayus Tambunan. Majelis Kasasi menyatakan Cirus telah merekayasa dakwaan terhadap Gayus dengan tidak menjerat menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi, melainkan menggunakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Langganan:
Postingan (Atom)






